Liputan6.com, Krabi - Seorang pria ditangkap oleh Kepolisian Krabi, Thailand, akibat kasus penyiksaan anak kandungnya. Pria tersebut dilaporkan mengurung anak laki-lakinya di dalam kandang hewan yang tak lagi digunakan.
Dilansir dari laman AsiaOne, Selasa (19/12/2017), bocah malang yang juga mengalami gangguan mental tersebut harus menjalani hari-harinya di dalam kandang selama lima tahun.
Pria berusia 38 tahun itu ditahan oleh polisi Thailand atas tuduhan penyiksaan dan penelantaran anak di bawah umur.
Advertisement
Baca Juga
Bocah yang kini sudah berusia sembilan tahun itu hanya bisa duduk seorang diri di dalam kandang yang terletak di wilayah Tambon Phru Din Na di Distrik Klong Thom, Thailand.
Namun, sang ayah berdalih ketika ditanya. Hal tersebut sengaja ia lakukan untuk menjaga keselamatan anak kandungnya.
Tiap hari, ia harus pergi mencari uang. Sementara, si anak kerap berkeliaran karena tak ada yang menjaganya.
"Istri saya pergi begitu saja, jadi saya tak dapat mengurusnya," ujar pria yang tak disebutkan identitasnya tersebut.
Karena kondisi seperti ini, pria itu nekat mengurung anak laki-lakinya di sebuah kandang yang tak lagi digunakan ketika ia pergi meninggalkan rumah untuk bekerja. Kini polisi Thailand masih menyelidiki kasus itu lebih lanjut.
Â
Sodomi Anak Kandung 623 Kali
Kekerasan terhadap anak tak hanya berupa penyiksaan secara fisik, tetapi juga pelecehan seksual. Salah satu kasus yang sempat bikin heboh adalah kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah kepada anaknya.
Seorang pria asal Malaysia harus mendekam dipenjara selama 48 tahun akibat perbuatan yang ia lakukan. Dalam sebuah pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian setempat, pria berusia 36 tahun tersebut terbukti melakukan kekerasan seksual berupa sodomi kepada anak perempuannya.
Dikutip dari laman Straits Times, pria tersebut diketahui telah melakukan praktik kejinya sebanyak 623 kali.
Hakim dari pengadilan negeri yang khusus menangani masalah kekerasan seksual, Yong Zarida Sazali, mengatakan pihaknya telah menjatuhkan hukuman penjara kepada pelaku yang telah melecehkan anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun.
Tersangka, yang tak disebutkan identitasnya itu, disebutkan telah melakukan kekerasan seksual kepada putrinya hingga tiga kali sehari. Perbuatan itu dia lakukan sejak Januari hingga Juli 2017.
Dari rentang waktu tesebut, pelaku hanya dua kali absen, yaitu sebelum memasuki bulan suci Ramadan dan hari pertama puasa.
Seluruh tindakan ini terjadi di apartemen tempat mereka tinggal di kawasan Petaling Jaya.
Menurut fakta persidangan, ada hal miris yang sempat dialami oleh korban. Pada saat keluarganya tengah melakukan ibadah umrah pun, sang ayah masih tetap melakukan aksi kejinya. Kala itu, mereka menginap di sebuah hotel di kota Mekah.
Setelah menahan rasa sakit dan gangguan psikologis, korban melaporkan segala tindakan sang ayah kepada ibu kandungnya, yang telah bercerai dengan sang suami dua tahun lalu.
Dalam hukum Negeri Jiran, pelaku didakwa pelanggaran terhadap Pasal 623 dan dijatuhi hukuman penjara selama 48 tahun.
Advertisement