Liputan6.com, Seattle - Seorang hakim federal di Negara Bagian Washington, Amerika Serikat telah menunda (blocked) sejumlah klausul kebijakan Travel Ban yang diusulkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Klausul yang ditunda itu merupakan larangan individu dari sejumlah negara mayoritas muslim untuk masuk ke wilayah AS.
Dalam sebuah keputusan sidang yang dirilis pada Sabtu, 23 Desember 2017, Hakim James Robart dari Distrik Barat Washington berargumen bahwa klausul tersebut merugikan warga negara asing, karena menghalangi mereka untuk bertemu dengan anggota keluarga yang telah berada di AS -- sebelum kebijakan Travel Ban ditetapkan.
Advertisement
Baca Juga
"Kami senang bahwa para pengungsi dari luar AS dapat berkumpul bersama anggota keluarga mereka (yang telah berada di AS)," kata Rabbi Will Berkovitz, Kepala Eksekutif Jewish Family Service di Seattle, Washington seperti dikutip dari CNN, Minggu (24/12/2017).
Berkovitz dan organisasinya merupakan salah satu pihak yang melakukan gugatan hukum, menentang pemberlakukan Travel Ban di Washington.
Gugatan itu datang menyusul terhambatnya sejumlah anggota keluarga komunitas Jewish Family Service yang merupakan pengungsi dari Irak, Mesir dan Somalia untuk masuk ke wilayah Amerika Serikat.
Kelompok lain yang ikut melakukan gugatan hukum adalah American Civil Liberties Union yang merepresentasikan keluarga pengungsi dari Somalia.
Hakim James Robart memang menunda klausul kebijakan tersebut pada kasus para penggugat. Namun, terlepas dari kasus tersebut, 'Travel Ban' secara tetap berlaku di AS.
Pengadilan Distrik Barat Washington juga mengatakan bahwa penundaan klausul Travel Ban tersebut tak berlaku bagi para pengungsi yang tak memiliki hubungan baik dengan seseorang atau entitas di Amerika Serikat.
Ada 11 Negara Baru yang Masuk dalam Daftar Travel Ban
Dari memo putusan Hakim James Robart dari Distrik Barat Washington diketahui bahwa pemerintahan Presiden AS Donald Trump telah memberlakukan kebijakan 'Travel Ban' baru untuk warga dari 11 negara di dunia.
Namun, pihak pengadilan dan para pengguat menolak untuk membeberkan nama ke-11 negara tersebut.
Kendati demikian, memo itu mencatat bahwa 11 negara itu -- selain berpenduduk mayoritas muslim -- dianggap oleh Gedung Putih sebagai 'negara yang menimbulkan risiko tinggi terhadap keamanan nasional AS'.
Sebelumnya, pada 24 Oktober lalu, pemerintahan Presiden Trump telah menetapkan status 'Travel Ban' edisi ke-3 per tahun 2017. Edisi teranyar melarang WN dari Chad, Iran, Libya, Korea Utara, Suriah, Venezuela, Somalia dan Yaman untuk masuk ke Negeri Paman Sam.
Sementara itu pada Januari 2017, Presiden Trump juga telah megeluarkan larangan penerbitan visa bagi warga negara dari Irak, Iran, Suriah, Libya, Yaman, Sudan, dan Somalia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement