Liputan6.com, Guatemala City - Presiden Guatemala Jimmy Morales mengumumkan akan memindahkan kantor kedutaan besar negaranya di Israel ke Yerusalem. Hal itu diumumkan oleh Presiden Morales pada 24 Desember 2017 malam waktu setempat.
Rencana itu menjadikan Guatemala sebagai negara pertama yang mengikuti jejak Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yang sebelumnya telah berencana akan memindahkan Kedutaan AS di Tel Aviv ke Yerusalem. Demikian seperti dikutip dari Time, Senin (25/12/2017).
Lewat akun Facebook resminya pada Minggu malam, Morales mengatakan, telah menginstruksikan Kementerian Luar Negeri Guatemala untuk memindahkan kedutaan negara mereka ke Yerusalem. Instruksi itu datang usai Morales melakukan dialog dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu beberapa waktu sebelumnya.
Advertisement
Baca Juga
"Saya dan Netanyahu berbicara tentang hubungan besar yang kami miliki sejak Guatemala mendukung pembentukan Negara Israel. Salah satu topik relevan yang kami bahas adalah tentang kembalinya Kedutaan Besar Guatemala ke Yerusalem," tulis Morales dalam akun Facebook-nya, seperti dikutip dari CNN.
"Saya informasikan bahwa saya telah memberikan instruksi kepada Kanselir (Menteri Luar Negeri Guatemala) untuk memulai proses tersebut agar memungkinkan, Tuhan memberkati Anda," tambah dia..
Langkah Presiden Morales dianggap wajar, mengingat Guatemala adalah satu dari 9 negara -- termasuk AS --Â yang menolak resolusi sidang darurat Majelis Umum PBB terkait Yerusalem pada Kamis, 22 Desember 2017 lalu.
Sidang darurat Majelis Umum PBB itu menghasilkan resolusi tak mengikat untuk menentang sikap Presiden Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Soal Yerusalem, Majelis Umum PBB Gelar Sidang Darurat
Presiden Amerika Serikat Donald Trump, pada 6 Desember, mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, sebagai salah satu paket kebijakan untuk memindahkan Kedutaan AS di Tel Aviv ke Al Quds Al Sharif.
Langkah Trump menuai kecaman dari mayoritas komunitas internasional yang menilai, keputusan tersebut berpotensi merusak proses perdamaian Israel - Palestina serta mengganggu keamanan dan stabilitas di Timur Tengah.
Keputusan itu memicu sidang darurat Dewan Keamanan PBB pada 18 Desember 2017. Sidang itu berakhir dengan 14 dari 15 negara anggota mendukung rancangan resolusi yang menolak keputusan Presiden Trump untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Hanya AS satu-satunya negara yang memveto rancangan resolusi DK PBB tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Majelis Umum PBB menggelar sidang darurat di New York pada 21 Desember 2017 guna merancang resolusi serupa.
Sebanyak 128 negara menolak keputusan Amerika Serikat yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel -- dari total 193 negara anggota PBB. Sebanyak 35 lainnya memilih abstain. Hanya sembilan negara yang mendukung, termasuk Amerika Serikat sendiri.
Selain Israel, tujuh lainnya adalah negara kecil. Kebanyakan berada di Pasifik. Mereka adalah Honduras, Guatemala, Kepulauan Marshall, Mikronesia, Nauru, Palau, Togo.
Seperti dikutip dari The New York Times, Dubes AS untuk PBB Nikki Haley mengatakan bahwa langkah ke-8 negara itu menjadi pembuktian.
"Bahwa mereka memprioritaskan hubungan dengan Amerika Serikat ketimbang membantu Palestina terkait isu Yerusalem."
Sejumlah bukti menunjukkan bahwa alasan ke-8 negara itu membela AS di Majelis Umum PBB diduga kuat karena mereka sangat bergantung kepada Negeri Paman Sam. Tak hanya pada sektor ekonomi, tetapi juga pada sejumlah aspek lain seperti politik dan sosial-kemanusiaan.
Advertisement