Sukses

AS Jatuhkan Sanksi kepada 2 Pejabat Korea Utara Pengembang Nuklir

Departemen Keuangan AS mengatakan bahwa dua pejabat Korea Utara tersebut adalah Kim Jong-sik dan Ri Pyong-chol.

Liputan6.com, Washington, DC - Amerika Serikat telah memberlakukan sanksi kepada dua pejabat Korea Utara yang disebut telah memimpin pengembangan nuklir.

Departemen Keuangan AS mengatakan bahwa dua pejabat tersebut adalah Kim Jong-sik dan Ri Pyong-chol. Mereka pun mengatakan bahwa keduanya adalah pemimpin kunci program rudal balistik Korea Utara.

Dikutip dari BBC, Rabu (27/12/2017), sanksi baru itu akan memblokir transaksi kedua orang tersebut yang dilakukan di AS. Pada dasarnya, sanksi tersebut membekukan aset yang mungkin mereka miliki di Amerika.

Baik Kim Jong-sik dan Ri Pyong-chol kerap terlihat dipotret dengan pemimpin Korea Utara Kim Jong-un saat peluncuran rudal.

Sebuah investigasi yang dilakukan Reuters pada Mei 2017 mengatakan bahwa kedua orang tersebut, bersama dengan pengembang senjata Jang Chan-ha, dipilih sendiri oleh Kim Jong-un.

Kantor berita tersebut melaporkan bahwa Ri Pyong-chol adalah mantan Jenderal Angkatan Udara yang mendapat pendidikan di Rusia. Sementara itu, Kim Jong-sik adalah seorang ilmuwan roket veteran.

Mereka berdua merupakan dua di antara 16 warga Korea Utara yang dikenakan sanksi teranyar PBB.

Dewan Keamanan PBB memberlakukan sanksi baru terhadap Korea Utara pada 22 Desember 2017 dalam merespons uji coba rudal Korut pada 29 November.

Korea Utara mengatakan bahwa sanksi tersebut adalah tindakan perang dan menyebut sanksi itu setara dengan blokade ekonomi total.

2 dari 2 halaman

Sanksi Baru untuk Korea Utara

Ketegangan di wilayah meningkat pada tahun ini akibat uji coba nuklir dan rudal Korea Utara. Uji coba itu terus berlanjut, meski ada tekanan dari komunitas internasional untuk menghentikan prorgram tersebut.

Pemerintahan Trump mengatakan, pihaknya sedang mencari solusi diplomatik dan mengeluarkan sanksi untuk mengatasi masalah Korea Utara.

Sanksi terbaru yang dikeluarkan oleh DK PBB berdasarkan resolusi AS di antaranya adalah:

  • Pengiriman produk bahan bakar akan dibatasi 500.000 barel per tahun, dan minyak mentah 4 juta barel per tahun,
  • Seluruh warga Korea Utara yang bekerja di luar negeri harus kembali ke tempat asalnya dalam waktu 24 bulan setelah sanksi dikeluarkan, di mana hal itu akan membatasi sumber vital mata uang asing,
  • Larangan ekspor barang-barang Korea Utara, seperti mesin dan peralatan listrik.