Liputan6.com, Seoul: Kejaksaan Korea Selatan telah menahan lima belas orang apoteker karena diduga telah menjual obat disfungsi ereksi palsu. Obat-obat disfungsi ereksi tersebut merupakan obat selundupan dari Cina, kata para pejabat pada Senin (21/3).
Kantor berita Yonhap melaporkan bahwa kasus itu merupakan yang pertama kali melibatkan pekerja medis di Korea Selatan.
Kantor Kejaksaan Pusat Seoul menyatakan pihaknya mendakwa para apoteker di Seoul yang mendistribusikan obat palsu Viagra dan Cialis, meski tidak merinci jumlah tablet yang telah terjual. Para apoteker tersebut juga dituduh telah menjual obat-obatan tersebut tanpa resep dokter.
Beberapa urologis mengatakan obat palsu itu dapat menyebabkan efek samping seperti sakit kepala, gangguan pencernaan, serta serangan jantung dan dapat mengancam jiwa pasien.
Pfizer Inc., perusahaan yang membuat Viagra, mengatakan dalam jejaringnya bahwa obat palsu memiliki ancaman serius terhadap kesehatan dan keamanan pasien karena kemungkinan mengandung zat yang berbahaya.
Dalam ringkasan dakwaan, para jaksa meminta setiap pelaku membayar denda antara tiga hingga tujuh juta won (Rp 23,4 juta - Rp 54,5 juta), tergantung dari tingkat keterlibatannya.
"Kami menemukan obat disfungsi ereksi palsu, yang telah diperdagangkan secara rahasia, sekarang bersirkulasi di pasar melalui apotek," kata Kim Chang, jaksa senior dalam tuntutan kasus tersebut.
"Beberapa dokter bahkan secara aktif berpartisipasi dalam tindak kriminal itu dengan cara menghubungi sejumlah makelar untuk mendapatkan pil palsu," tambahnya.
Sementara itu, para apoteker tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.
Pihak kejaksaan mengatakan para apoteker membeli Viagra palsu dengan harga 2.000 won (sekitar Rp 15 ribu) per tablet dan menjualnya hingga 15.000 won (sekitar Rp 116 ribu) per butir. (ANT/Vin)
Kantor berita Yonhap melaporkan bahwa kasus itu merupakan yang pertama kali melibatkan pekerja medis di Korea Selatan.
Kantor Kejaksaan Pusat Seoul menyatakan pihaknya mendakwa para apoteker di Seoul yang mendistribusikan obat palsu Viagra dan Cialis, meski tidak merinci jumlah tablet yang telah terjual. Para apoteker tersebut juga dituduh telah menjual obat-obatan tersebut tanpa resep dokter.
Beberapa urologis mengatakan obat palsu itu dapat menyebabkan efek samping seperti sakit kepala, gangguan pencernaan, serta serangan jantung dan dapat mengancam jiwa pasien.
Pfizer Inc., perusahaan yang membuat Viagra, mengatakan dalam jejaringnya bahwa obat palsu memiliki ancaman serius terhadap kesehatan dan keamanan pasien karena kemungkinan mengandung zat yang berbahaya.
Dalam ringkasan dakwaan, para jaksa meminta setiap pelaku membayar denda antara tiga hingga tujuh juta won (Rp 23,4 juta - Rp 54,5 juta), tergantung dari tingkat keterlibatannya.
"Kami menemukan obat disfungsi ereksi palsu, yang telah diperdagangkan secara rahasia, sekarang bersirkulasi di pasar melalui apotek," kata Kim Chang, jaksa senior dalam tuntutan kasus tersebut.
"Beberapa dokter bahkan secara aktif berpartisipasi dalam tindak kriminal itu dengan cara menghubungi sejumlah makelar untuk mendapatkan pil palsu," tambahnya.
Sementara itu, para apoteker tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.
Pihak kejaksaan mengatakan para apoteker membeli Viagra palsu dengan harga 2.000 won (sekitar Rp 15 ribu) per tablet dan menjualnya hingga 15.000 won (sekitar Rp 116 ribu) per butir. (ANT/Vin)