Sukses

Kisah Pria Bejat yang Ceraikan Istri dan Nikahi Putri Kandung

Keduanya dilaporkan akan menikah pada musim panas tahun ini di Wake County, Amerika Serikat.

Liputan6.com, Raleigh - Seorang pria asal Carolina Utara, Amerika Serikat, dilaporkan ke polisi oleh istrinya karena ia memiliki hubungan inses dengan anak kandungnya.

Korban yang berasal dari Wake County, Carolina Utara, Amerika Serikat melaporkan tindakan bejat suaminya, Steven Pladl (42), ke polisi setempat karena telah menghamili putri kandungnya, Katie Pladl, yang berusia 20 tahun.

Akibatnya, sang anak kini telah memiliki satu bayi laki-laki berumur empat bulan.

Steven Pladl (42) dan putrinya, Katie Pladl (20) berencana menikah pada Juli 2018. Keduanya telah memiliki seorang putra yang kini berumur 4 bulan, setelah menjalin hubungan inses antara ayah dan anak kandung. (WAKE COUNTY SHERIFF'S OFFICE)

Lebih parah lagi, keduanya berencana menikah pada musim panas 2018. Ternyata selama ini, ayah dan putrinya telah menjalin hubungan sedarah atau inses secara diam-diam.

Menurut The Sun, Senin (5/2/2018), polisi menjelaskan bahwa dahulu saat Katie lahir, dia diadopsi oleh sebuah keluarga yang bertempat tinggal di luar Knightdale, rumah kedua orang tua kandung Katie.

Saat berusia 18 tahun, Katie mulai memanfaatkan media sosial untuk menemukan orangtua kandungnya. Usahanya membuahkan hasil.

Pada bulan Agustus 2016, dia akhirnya bisa tinggal bersama orangtua dan dua adik kandungnya di dekat Richmond, Virginia, Amerika Serikat.

Namun, musibah menimpa keluarga kecil tersebut. Tiga bulan setelah kedatangan Katie, yaitu November 2016, Steven dan istri bercerai secara hukum.

Sang istri, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan kepada pihak berwenang bahwa beberapa bulan sebelum dia meninggalkan rumah, suaminya kerap tidur di kamar Katie.

 

2 dari 2 halaman

Sama-Sama Suka?

Pada bulan Mei 2017, istri Steven secara tak sengaja membaca catatan harian salah satu anaknya.

Betapa terkejutnya dia saat menemui kalimat yang berbunyi: "Katie sedang mengandung bayi hasil hubungannya dengan ayah.  Ia menyuruh kami untuk memanggil Katie sebagai ibu tiri kami, meski kami saudara sedarah". Catatan harian itu kini dijadikan bukti oleh aparat untuk melakukan  penangkapan.

Sang istri lalu menelepon Steven untuk mengkonfirmasi kebenaran tulisan anaknya, namun Steven membantah telah menghamili Katie. Meski demikian, mereka berencana menikah dan telah menyebarkan undangan di akun Instagram Katie.

Tak hanya itu, Katie juga mengunggah beberapa fotonya bersama bayi laki-lakinya yang kini berumur 4 bulan.

Secara terang-terangan, dia mengumumkan akan menikah dengan Steven pada musim panas tahun ini, tepatnya 2 Juli 2018, meski kenyataannya mereka berdua tak boleh melakukannya.

Pada bulan November 2017, ayah dan anak perempuan itu pindah ke Wake County dan saat itulah, sebuah surat perintah dari kepolisian dikeluarkan untuk penangkapan mereka.

Steven dan Katie Pladl ditahan di Wake County Detention Center sembari menunggu ekstradisi ke Virginia. Keduanya dituduh telah melakukan hubungan inses, perzinahan, dan sejumlah pelanggaran lainnya.

Catatan pengadilan menunjukkan, Steven Pladl telah bebas bersyarat dengan denda US$ 1 juta, sementara Katie Pladl masih harus mendekam di balik jeruji besi.

Menurut surat perintah penangkapan tersebut, mereka dijadwalkan menghadiri persidangan pertama pada hari Senin pagi (5/2/2018) waktu setempat.

Hingga kini, hubungan asmara keduanya menjadi sorotan warganet. Diduga keduanya melakukan hal tersebut atas dasar suka sama suka.