Liputan6.com, New York - Melania Trump bisa saja dideportasi dan dilarang lagi tinggal di Amerika Serikat, jika Donald Trump menjadi presiden saat dia bekerja sebagai model pada 1990-an.
Kala itu, Melania Trump -- yang sebelum menikah bernama Melania Knauss -- aktif menggeluti dunia permodelan. Kiprahnya di bidang fashion dibuktikan dengan banyaknya kontrak yang dijalin dengan sejumlah agen di Milan dan Paris.
Baca Juga
Pada tahun 1996, perempuan kelahiran Slovenia itu memutuskan untuk tinggal dan menetap di New York, Negeri Paman Sam.
Advertisement
Melania Trump yang dibesarkan di Sevnica, disebut-sebut telah melanggar persyaratan masuk sebuah negara, karena selama ini dia bepergian menggunakan visa pengunjung.
Sang Ibu Negara diduga telah memperoleh lebih dari US$ 20.000 dalam tujuh minggu, sebelum memperoleh izin sah bekerja di Amerika Serikat.
Dia baru mengajukan Green Card (status keimigrasian yang mengizinkan penerimanya untuk hidup secara permanen dan bekerja secara komersial dan legal di AS) pada tahun 2001 dan menjadi warga negara AS yang dinaturalisasi pada tahun 2006.
Proses peralihan kewarganegaraan Melania Trump berjalan mulus, tanpa dibebani oleh pelanggaran yang dibuatnya pada masa lampau.
Deportasi Tanpa Pandang Bulu?
Di bawah peraturan baru yang dibuat oleh Donald Trump pada Januari lalu, pejabat imigrasi diminta untuk memprioritaskan pendeportasian warga asing yang terlibat dalam dugaan penipuan atau penyimpangan.
Melania Trump memasukkan dirinya dalam kategori pelanggaran itu, saat sadar bahwa dia telah melanggar visa dan tidak menceritakan masa lalunya sebelum izin tinggalnya disahkan.
Oleh sebab itu, kemungkinan besar Melania Trump juga menjadi salah satu dari puluhan ribu pendatang AS yang dideportasi oleh suaminya sendiri.
Seharusnya, dia sudah menghadapi deportasi di bawah perintah eksekutif Donald Trump pada 25 Januari -- bila aturan itu telah berlaku dan sah -- dan dia sudah ditangkap pada 1990-an, atau bahkan sebelum menjadi warga negara AS yang dinaturalisasi pada tahun 2005.
Hasan Shafiqullah, deputi pengacara yang bertanggung jawab atas hukum imigrasi di Legal Aid Society, mengatakan bahwa Melania Trump berisiko dideportasi jika tertangkap pada tahun 90-an oleh pemerintahan Donald Trump.
"Jika perintah eksekutif saat ini diterapkan dan memorandum Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat terkait keamanan negara berlaku saat itu (1996), maka dia (Melania Trump) pasti terkena dampaknya juga," kata Shafiqullah, seperti dikutip dari The Independent, Selasa (6/1/2018).
Sejalan dengan apa yang disampaikan Shafiqullah, spesialis imigrasi New York City, Cheryl David setuju akan hal itu.
Menurutnya, jika Melania Trump benar-benar bekerja di Amerika Serikat dengan menggunakan visa pengunjung, maka dia benar-benar telah melanggar statusnya sebagai imigran.
Advertisement
Pembantahan...
Secara teori, kewarganegaraan Melania Trump masih bisa dicabut, dengan alasan dia telah menyembunyikan fakta yang relevan terkait naturalisasinya.
Secara historis, pendeportasian seperti ini sebenarnya hanya diterapkan dalam kasus kejahatan ekstrem, seperti untuk teroris dan penjahat perang lainnya.
Akan tetapi, Donald Trump memerintahkan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) agar aktif menargetkan dan mendeportasi pendatang yang secara teknis melanggar peraturan.
Orang Nomor Satu di Negara Adidaya tersebut bersikeras: jika imigran melanggar hukum AS dengan cara apa pun, mereka harus angkat kaki segera.
Dokumen yang dikeluarkan oleh DHS minggu ini mengungkapkan, pejabat imigrasi berniat untuk menerapkan instruksi sang presiden. Namun, seorang pengacara Melania Trump membantah pemberitaan tersebut.
Ia menyatakan, kliennya tidak menentang hukum dan tidak pernah melakukan pekerjaan yang melanggar persyaratan visa pengunjung B1/B2 kepunyaannya.