Liputan6.com, Jakarta - Bagi Anda pengguna vape, diminta untuk berhati-hati. Pasalnya, sebuah studi yang baru-baru ini dilakukan menyebut, penggunaan vape dapat menimbukan penyakit yang dapat mengancam kesehatan.
Dikutip dari laman AsiaOne, Jumat (9/2/2018), sebuah studi yang diterbitkan di European Respiratory Journal menyebut, pengguna vape dapat menyebabkan pneumonia.
Pneumonia adalah infeksi yang terjadi pada paru-paru yang menyebabkan organ tersebut memiliki kantung udara yang berisikan cairan.
Advertisement
Temuan itu menekankan pada penggunaan rokok elektrik atau vape yang berisiko tinggi terhadap infeksi organ pernapasan.
Baca Juga
"Jika Anda memilih untuk mengonsumsi rokok elektrik, maka ini mengindikasikan adanya kemungkinan kerentanan terhadap bakteri pneumokokus," ujar Jonathan Grigg dari Queen Mary University of London.
Dalam penelitiannya, Grigg melakukan tiga jenis eksperimen. Pertama, manusia yang terpapar pada asap rokok elektrik. Kedua, tikus yang menghirup asap vape dan terkena pneumokokus -- penyebab utama pneumonia.
Selanjutnya uji coba ketiga mempelajari lapisan hidung dari 11 pengguna rokok elektrik dan membandingkannya dengan enam orang yang tidak menggunakan vape.
Ternyata, tim peneliti melihat adanya peningkatan tajam jumlah bakteri yang menempel pada sel saluran napas setelah menggunakan vape.
"Beberapa orang mungkin berpikir jika vape itu aman. Namun, penelitian ini membuktikan bahwa menghirup asal vape berpotensi menimbulkan efek buruk pada kesehatan," jelas Grigg.
Â
Peredaran Cairan Vape Mengandung Ganja
Pada November 2017, polisi mengungkap kasus peredaran liquid vape atau cairan rokok elektrik, yang diduga mengandung narkotika jenis ganja. Barang haram itu berasal dari Belanda.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol John Turman Pandjaitan mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan warga soal adanya kecurigaan terhadap bisnis liquid vape mengandung ganja di Bali.
"Ini suatu yang tidak dilarang di Belanda, tapi begitu masuk Indonesia, hasil laboratorium ini mengandung cannabinoid atau cannabis (ganja)," tutur John di Kantor Dittipid Narkoba Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur.
John menjelaskan, penyidik awalnya mencoba memesan liquid vape yang diduga mengandung ganja itu dari si penjual berinisial MGL, yang memang memasarkan produknya secara online. Setelah itu, John melanjutkan, polisi berkoordinasi dengan Bea Cukai, agar memantau kiriman paket yang berasal dari Belanda.
"Karena kita tahu asal liquid itu dari Belanda. Kemudian dikirim ke Indonesia menggunakan paket ekspedisi," kata dia.
Setelah paket itu terpantau sampai di Bandara Soekarno-Hatta, kata John, penyidik kemudian memeriksa dan membawa paket tersebut ke laboratorium. Ternyata, cairan rokok elektrik itu benar mengandung senyawa ganja. "Tanggal 26 Oktober 2017 kita tangkap MGL di Kuta Utara, Bali," ujar dia.
Advertisement