Liputan6.com, Jakarta - Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI menyatakan pihak KJRI Penang telah turun tangan menangani kasus TKI Adelina, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur -- sebelumnya disebutkan dari Medan. Wanita itu ditemukan tergolek lemas di teras rumah majikannya di Bukit Mertajam, Malaysia pada Sabtu, 10 Februari 2018.
Direktur PWNI dan BHI Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan bahwa pihak KJRI Penang menerima informasi tentang kasus Adelina dari Kepolisian Bukit Mertajam pada Sabtu malam waktu setempat.
Baca Juga
Menurut penuturan Iqbal, kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) itu pertama kali mencuat saat majikan Adelina, selaku pihak pelapor, mengadukan kasus tersebut kepada kepolisian. Aparat kemudian membawa Adelina ke rumah sakit Bukit Mertajam di mana korban menghembuskan napas terakhirnya.
Advertisement
"Dan di sana korban meninggal. Jadi pas KJRI tiba, korban sudah meninggal," papar Iqbal di Kemlu RI, Senin (12/2/2018).
"Tim KJRI juga sudah bertemu dengan petugas investigasi dan mendapat informasi bahwa dua tersangka sudah ditahan. Masih ada satu tersangka yang belum ditahan, besok akan ditahan. Besok juga akan dilakukan pemeriksaan postmortem," tambahnya.
Kedua tersangka (diketahui sebagai kakak-beradik) yang sudah ditahan, merupakan majikan langsung dari TKIÂ tersebut.
Tetapi, menurut kabar yang diterima Iqbal, pelaku yang bertanggung jawab atas tewasnya Adelina bukan kedua majikan langsung itu, melainkan salah satu kerabat mereka.
"Jadi pelaku diduga bukan majikannya langsung, tapi salah satu anggota keluarga atau kerabat majikan. Tetapi, majikan langsungnya (yang mempekerjakan Adelina) tetap ditahan polisi," papar Iqbal.
"Nanti kerabatnya masih dalam proses penahanan, mungkin hari ini akan ditahan. Jadi, total tersangka kemungkinan tiga. Yang dua sudah ditahan dan satu masih dalam proses," pungkas Iqbal, mengacu pada jumlah pelaku pembunuhan TKI Adelina.
Diduga Pembunuhan Berencana, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Kendati demikian, pihak aparat kepolisian, lanjut Iqbal, tetap masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan tersangka yang bertanggung jawab langsung atas tewasnya Adelina. Hal itu diperlukan mengingat aparat tidak sempat mendapatkan kesaksian langsung dari korban, karena sudah meninggal sebelum sempat diwawancarai oleh polisi.
"Masih pemeriksaan. Polisi tidak sempat meng-interview korban, karena kala itu korban dalam keadaan trauma," papar Iqbal.
"Dan masih terlalu dini juga (untuk menetapkan pelaku), mungkin tanggal 14 Februari nanti baru diketahui karena postmortem baru dimulai Selasa nanti."
Para pelaku, lanjut Iqbal, diduga akan dikenai pasal 302 KUHP Malaysia tentang pembunuhan berencana atau dengan sengaja. Ancaman pidana adalah hukuman mati.
Selain itu, pihak Direktorat PWNI dan BHI Kemlu RI menyatakan masih terus menelusuri keberadaan keluarga Adelina di NTT.
Melanjutkan informasi seputar kasus tersebut, Iqbal menjelaskan bahwa baik KJRI Penang dan Direktorat PWNI dan BHI Kemlu RI tak pernah menerima laporan tentang dugaan penyiksaan yang terjadi pada Adelina.
Lebih lanjut, Iqbal juga menambahkan bahwa status terakhir Adelina -- saat ia ditemukan tewas -- adalah PMI ilegal-perseorangan.
"Dulu, pertama kali, dia pernah masuk ke Malaysia secara legal. Lalu pulang ke RI dan kemudian berangkat lagi untuk kedua kalinya melalui perseorangan (alias ilegal)," lanjut Iqbal.
Advertisement