Liputan6.com, Singapura - Biro Anti-Narkotika Singapura (CNB) menyatakan bahwa Kapal Sunrise Glory yang membawa sabu 1 ton ke perairan Indonesia di Batam bukanlah kapal milik Negeri Singa. Hal itu disampaikan oleh CNB lewat sebuah rilis resmi yang diunggah di laman elektronik resmi mereka pada Senin (12/2/2018).
"Angkatan Laut Indonesia, pada Rabu 7 Februari 2018, telah mencegat sebuah kapal nelayan yang menyelundupkan satu ton crystal methamphetamine di perairan Kepulauan Batam," tulis rilis tersebut, seperti dikutip dari CNB.gov.sg Senin (12/2/2018).
Advertisement
Baca Juga
"Kapal itu bukan kapal yang terdaftar di Singapura. Kapal itu terdaftar di Kaoshiung, Taiwan dengan nama 'Shun De Man No. 66'," lanjut rilis tersebut.
Rilis CNB Singapura itu kemudian melanjutkan, "investigasi awal dari otoritas Indonesia kala pencegatan itu terlaksana menunjukkan bahwa sindikat Taiwan menggunakan nama fiktif 'Sunrise Glory' berbendera Singapura untuk kapal tersebut."
"Hingga kini, penyelidikan oleh otoritas Indonesia masih terus berlangsung," lanjut CNB Singapura.
Kronologi Penangkapan Sunrise Glory
Sebelumnya, kapal ALRI, KRI Sigurot-864 menangkap kapal Sunrise Glory di selat Philips, perbatasan antara Singapura dan Batam pada Rabu malam 7 Februari 2018. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sabu 1 ton di atas tumpukan beras dalam palka bahan makanan.
Proses penangkapan kapal Sunrise Glory tersebut berawal KRI Sigurot-864 yang sedang melaksanakan patroli di perairan Selat Singapura. Saat itu, KRI mendeteksi ada kapal nelayan berbendera Singapura melintas di luar jalur pelayaran dan memasuki wilayah perairan Indonesia.
Atas dasar kecurigaan itu, Komandan KRI melaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan dan penyelidikan serta peran pemeriksaan.
Selama pemeriksaan awal, ditemukan kapal ikan ini mengibarkan bendera Singapura dengan 4 orang ABK berkewarganegaraan Taiwan. Namun setelah didalami, kapal itu seharusnya berbendera Indonesia dilihat dari dokumennya.
Selain itu, sesuai informasi dari nakhoda bahwa kapal ini berlayar dari Malaysia menuju Taiwan. Namun setelah dicocokan dengan dokumen Port Clearance, kapal itu berlayar dari Malaysia menuju Thailand.
"Ini sudah tidak betul," tegas Komandan Gugus Keamanan Laut Komando Armada Barat, Kolonel Laut (P) Bambang Irwanto, Batam, Jumat 9 Februari 2019.
Tim pemeriksa KRI Sigurot-864 mendapatkan seluruh dokumen kapal hanya merupakan fotokopi atau tanpa dokumen asli. Kapal Sunrise Glory adalah kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan rencananya akan digunakan menangkap ikan di perairan Taiwan.
Advertisement
Phantom Ship Alias Berbendera Ganda
Selain pelanggaran di atas, kapal tersebut merupakan "Phantom Ship" karena berbendera ganda. Saat ditangkap, kapal itu mengibarkan bendera Singapore. Kapal ini juga diduga memiliki beberapa nama yang sebelumnya pernah menjadi Target Operasi (TO) lantaran ditengarai membawa narkoba dan barang selundupan.
Hal itu pun dibuktikan saat kapal tersebut digeser dari Dermaga Batu Ampar ke Dermaga Lanal Batam pada Jumat 9 Februari 2018. Selanjutnya dilaksanakan pengecekan terhadap ABK Sunrise Glory oleh Tim WFQR Lantamal IV/Lanal Batam, BNN Pusat, BC Pusat dan BC Batam.
Dan tepat pada pukul 18.00 WIB, Tim berhasil menemukan barang bukti narkoba sebanyak 41 Karung Beras dengan perkiraan 1.000 kilogram atau satu ton sabu. Barang tersebut ditemukan di atas tumpukan beras dalam palka bahan makanan.