Sukses

Nikahi Korban, Guru Paedofil Rusia Bebas dari Hukuman

Guru paedofil yang diganjar 1 tahun hukuman penjara bebas usai menikahi korban. Menurut undang-undang Rusia, sanksi itu dianggap gugur.

Liputan6.com, Saint Petersburg - Seorang guru paedofil yang terancam hukuman satu tahun karena berhubungan seks dengan muridnya yang masih bau kencur, bebas dari segala tuntuntan hukum. Pasalnya, pria 55 tahun itu menikahi korbannya.

Pelaku yang bernama Yury Bondarenko, mantan konduktor musik di sekolah seni di Saint- Petersburg. Ia menerima hukuman pada hari Senin karena mengakui telah melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah usia 16 tahun yang merupakan salah seorang mahasiswanya, kata seorang wakil dari Pengadilan Distrik Kirov mengatakan kepada AFP seperti dikutip dari CNBC pada Selasa (27/2/2018).

Dia dijatuhi hukuman "satu tahun penjara dan larangan tiga tahun untuk pekerjaan di bidang pendidikan", kata pengadilan tersebut.

Namun, menurut sebuah ketentuan dalam hukum kriminal Rusia, hukuman Bondarenko dibatalkan sejak pelaku paedofil itu menikahi siswa tersebut, kata pengadilan tersebut.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa "individual yang melakukan pelanggaran untuk pertama kalinya ... dibebaskan oleh pengadilan dari hukuman jika ditentukan bahwa kejahatan tersebut tidak lagi menjadi bahaya bagi masyarakat karena pernikahannya dengan korban."

Menurut laporan, hubungan antara guru musik paedofil dan muridnya, dimulai pada bulan Februari 2015, saat korban berusia 15 tahun. Cinta terlarang itu berlanjut sampai November 2016 ketika orang tua gadis itu mengetahuinya dan mengajukan tuntutan hukum.

Tabloid Komsomolskaya Pravda mengatakan, Bondarenko telah menceraikan istrinya pada bulan Desember 2017 dan menikahi murid tersebut, setelah mencapai umur minimum dewasa di Rusia (16 tahun), sebulan kemudian.

Sekolah seni tersebut mengatakan kepada kantor berita RIA-Novosti bahwa Bondarenko, guru paedofil itu,  bukan lagi stafnya.

 

Saksikan video tentang kekerasan seksual kepada anak berikut ini: 

 

 

2 dari 2 halaman

Korban Pemerkosaan Dipaksa Menikah

Kisah pelaku kejahatan seks yang menikahi korban demi menghindari hukuman juga terjadi di Maroko pada 2012.

Amina Filali yang masih 16 tahun terpaksa menikahi pemerkosanya, Moustapha Fellak, yang saat itu berusia 25 tahun. Tak hanya menderita tekanan batin, pada ibunya Amina mengaku dipukuli oleh suaminya. Namun sang ibu hanya menyarankan satu kata: sabar.

Namun, kesabaran Amina ada batasnya. Tujuh bulan menikah, Amina mendadak tewas di Larache, sebuah kota di barat laut Maroko. Ayahnya, Lahcen Filali mengatakan, korban sedang bersama suaminya saat tiba-tiba ia terjatuh di jalan dan mulai muntah-muntah. Saat ambulans tiba berusaha menyelamatkan, kata sang ayah, "Sudah sangat terlambat."

Gadis malang itu meninggal dunia beberapa jam setelah dibawa ke Rumah Sakit Larache.

Media milik pemerintah Maroko, MAP, mengabarkan, ia diduga bunuh diri. Sementara, ayah korban kepada sebuah media Maroko, Hona Press mengatakan, putrinya menelan racun tikus setelah suaminya memukulinya dengan sadis.

Sang ayah mengaku ia tak menerima pernikahan paksa itu, namun sejumlah pihak -- istri, keluarga besar, dan pengadilan memaksanya dengan dalih menyelamatkan kehormatan keluarga.

Pasal Dihapus

Kematian Amina membawa perubahan terhadap undang-undang di Maroko.

Parlemen dengan suara bulat menganulir pasal kontroversial yang membuat pemerkosa gadis di bawah umur terbebas dari proses hukum dengan cara menikahi korbannya: Pasal 475 UU Pidana Maroko.

Selain didasari kasus Amina, keputusan tersebut juga menjawab lobi para aktivis yang menuntut perlindungan lebih baik terhadap para korban pemerkosaan yang masih muda.

Pasal 475 mengatur pidana 1-5 tahun bui untuk mereka yang 'menculik dan memperdaya' anak di bawah umur.