Liputan6.com, Hong Kong - Pihak kepolisian Hong Kong menahan sebanyak 75 orang, yang terbukti terlibat dalam sebuah lingkaran prostitusi terselubung di beberapa sudut kota megapolitan itu.
Meski prostitusi adalah hal yang legal di Hong Kong, namun wilayah semi-otonom China itu melarang praktik tersebut dilakukan secara teroganisir.
Apabila kedapatan -- individu atau kelompok -- mengutip keuntungan dari pekerja seks komersial (PSK), maka akan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, sebagaimana dilansir dari New York Times pada Minggu (18/3/2018).
Advertisement
Baca Juga
Di antara mereka yang ditangkap, delapan warga Hong Kong terbukti sengaja memperkerjakan PSK di bawah umur, dan menjalankan sebuah panti pijat tanpa izin.
Penangkapan tersebut menyoroti bagaimana gerombolan kriminal terorganisir, yang dikenal sebagai Triad di Hong Kong, diyakini memegang kendali atas industri seks lokal
Kelompok tersebut diketahui kerap mengandalkan rantai perdangangan manusia lintas negara, untuk mendapat 'suplai' wanita dari China daratan -- dan negara lain -- yang dijadikan sebagai PSK.
Beberapa PSK yang turut ditangkap, tidak hanya datang dari China daratan, tetapi juga dari Asia Tenggara, Rusia, Kazakhstan dan Ukraina. Demikian pernyataan pejabat polisi setempat, yang dikutip oleh harian South China Morning Post.
Beberapa dari mereka yang ditangkap, terbukti menyalahi penggunaan izin visa turis dari pihak imigrasi Hong Kong untuk bekerja mencari nafkah, sehingga terancam hukuman ganda.Â
Â
Simak video mengenai penampakan apartemen mewah dalam pipa beton berikut:Â
Menyalahi Izin Berkunjung ke Hong Kong
Pekerja seks komersial di Hong Kong dapat bekerja secara legal di rumah bordil yang terdaftar di Dinas Sosial setempat.
Namun, karena aturan ketat dan standar biaya operasional yang tinggi, membuat beberapa oknum memaksa para PSK yang berada di bawah kendalinya, bekerja melebihi aturan yang berlaku.
Bahkan, tidak sedikit di antaranya tega menempatkan para PSK di dalam apartemen kecil yang dibagi ke dalam beberapa sekat kecil, selama menjajakan layanan pemuas syahwat di Hong Kong.
Penggerebekan dilakukan di beberapa unit apartemen di distrik Yuen Long, tidak jauh dari perbatasan dengan China daratan, pada Rabu malam, 14 Maret 2018.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung dua hari hingga Jumat, 16 Maret 2018, polisi menemukan fakta bahwa sindikat prostitusi terkait mempekerjakan PSK asing yang datang ke Hong Kong melalui izin visa turis.
Oleh hukum yang berlaku di Hong Kong, setiawap pemegang visa wisata yang menerima uang dari pekerjaan apa pun -- termasuk pekerjaan seks -- Â merupakan pelanggaran dengan risiko denda dan kurungan penjara.
Dalam penangkapan di hari yang sama, Â 59 orang wanita dan delapan orang pria ditangkap dengan tuduhan 'melanggar kondisi tinggal mereka', kata polisi Hong Kong.
Razia terkait berawal dari sebuah investigasi, yang diberi kode nama Rushflow, yang dimulai tiga bulan lalu.
Terungkapnya praktik prostitusi terselubung ini merupakan yang kedua kalinya terjadi pada 2018. Sebelumnya, pada 31 Januari, polisi menangkap 99 tersangka dalam sebuah razia terhadap 14 lantai apartemen di distrik Mong Kok.
Advertisement