Sukses

Tanpa Pemberitahuan, Arab Saudi Eksekusi Mati TKI Asal Madura

Arab Saudi telah mengeksekusi mati seorang TKI bernama Zaini Misrin, asal Bangkalan, Madura, pada Minggu, 18 Maret 2018 pukul 11.00 waktu setempat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi mati seorang TKI bernama Zaini Misrin asal Bangkalan, Madura. Eksekusi mati itu dilakukan di Mekah pada Minggu, 18 Maret 2018 pukul 11.00 waktu setempat.

Berdasarkan keterangan pers gabungan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat pemerhati isu buruh migran Indonesia, eksekusi mati itu amat sangat disayangkan karena dilakukan tanpa memberitahu pihak pemerintah RI terlebih dahulu.

"Berdasarkan keterangan dari pihak Kementerian Luar Negeri RI, otoritas Kerajaan Arab Saudi sama sekali tidak memberitahu mengenai eksekusi itu, alias tanpa mandatory consular notification kepada perwakilan RI," ucap rilis pers gabungan dari Migrant Care, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Jaringan Buruh Migran, dan Human Rights Working Group, yang diperoleh Liputan6.com pada Senin (19/3/2018).

Zaini Misrin dituduh membunuh majikannya di Kota Mekah pada 2004. Kemudian, pada tahun 2008, Pengadilan Mekah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zaini.

Sepanjang proses hukum itu berjalan selama empat tahun, otoritas Saudi tak memberikan kabar kepada pihak pemerintah Indonesia.

Pemerintah Arab Saudi baru memberitahu proses hukum yang dijalani oleh Zaini kepada pihak RI ketika yang bersangkutan sudah divonis hukuman mati, yakni pada 2008. Usai itu, barulah pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah penundaan dan pembebasan Zaini dari vonis hukuman mati.

Namun, eksekusi mati itu ternyata tetap dilaksanakan kemarin.

Hingga berita ini turun, pihak Kementerian Luar Negeri Indonesia belum menyampaikan keterangan resmi.

Namun, menurut informasi yang diperoleh Liputan6.com, Kemlu RI telah berkoordinasi dengan berbagai otoritas terkait dan pelbagai LSM pemerhati buruh migran Indonesia. Termasuk berencana untuk menggelar konferensi pers terkait langkah Arab Saudi mengeksekusi mati Zaini Misrin.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Menyayangkan Sikap Pemerintah Arab Saudi

Ketua Umum SBMI Hariyanto menyayangkan sikap otoritas Saudi yang sangat terlambat mengabarkan pihak pemerintah Indonesia terkait proses hukum terhadap Zaini Misrin.

"Akhirnya pemerintah RI baru melakukan upaya diplomasi pada 2008, ketika Zaini telah dijatuhi vonis hukuman mati," kata Hariyanto saat dihubungi Liputan6.com, Senin (19/3/2018).

"Ditambah lagi, menurut informasi yang kami peroleh, sepanjang proses hukum, Zaini berkali-kali mengaku tidak melakukan pembunuhan itu. Kita juga menyayangkan sikap Saudi yang tidak memberikan hak-hak hukum yang optimal bagi Zaini sepanjang proses hukum tersebut," tambahnya.

Sementara itu, seperti dikutip dari VOA Indonesia, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menjelaskan, sejak 2008, pemerintah RI sejatinya sudah melakukan berbagai upaya diplomasi dan hukum untuk membebaskan Zaini dari jerat hukuman mati.

Termasuk dalam tataran tertinggi antara kepala negara, yakni dalam pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al Saud.

Hukuman mati itu sempat ditunda selama satu tahun tiga bulan. Namun kemudian, tetap dilaksanakan tanpa memberitahu pihak RI.

"Sikap pemerintah Arab Saudi dalam melakukan eksekusi mati tanpa memberitahu pihak pemerintah Indonesia sangat disayangkan. Padahal, di satu sisi, pemerintah Indonesia dan lembaga swadaya sudah melakukan pengawalan untuk Zaini Misrin ketika kasus pidananya bergulir sejak 2008 lalu," jelas Ketum SBMI Hariyanto menimpali.

Sejatinya, menurut hukum yang berlaku di Arab Saudi, eksekusi mati terhadap warga negara asing bisa tetap dilakukan tanpa memberitahu pihak pemerintah WN asing yang bersangkutan. Namun, berbagai organisasi HAM, termasuk di Indonesia, telah lama mengkritik kebijakan tersebut.

"Ini kan masalah nyawa dan hidup manusia. Masa iya, mereka akan terus melakukannya tanpa memberitahu pemerintah WN asing yang bersangkutan? Apalagi, masih ada beberapa WNI kita yang terancam vonis hukuman mati di sana," kata Hariyanto.

Â