Sukses

Peringatan Konten!!

Artikel ini tidak disarankan untuk Anda yang masih berusia di bawah

18 Tahun

Verifikasi UmurStop di Sini

Demi Gabung ISIS, Pria di Australia Tega Bunuh dan Mutilasi Istri

Seorang pria di Australia tega membunuh dan memutilasi istrinya. Semua itu demi mewujudkan keinginannya bergabung dengan ISIS.

Liputan6.com, Melbourne - Seorang pria di Melbourne, Australia, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, karena terbukti melakukan pembunuhan, dan memutilasi sang istri.

Mirisnya, tindak kriminal tersebut dilakukan di hadapan ketiga anaknya yang masih belia.

Dilansir dari Australia Plus, Jumat (30/3/2018), polisi yakin pria berusia 36 tahun asal Broadmeadows yang identitasnya dirahasiakan itu melakukan pembunuhan terhadap istrinya karena dilarang bergabung dengan kelompok ISIS di Suriah.

Nama pria ini tidak disebutkan guna melindungi identitas anak-anaknya.

Dengan hukuman penjara seumur hidup, pria ini baru bisa mendapat pembebasan awal setelah menjalani hukuman selama 30 tahun.

Aksi sadis calon antek ISIS itu bermula pada Juli 2016, ketika tiga anak mereka memberitahu polisi bahwa mereka melihat sang ayah memutilasi ibu mereka dengan pisau di ruang keluarga.

Salah satu dari anak-anak tersebut mengatakan kepada polisi bahwa jenazah ibunya tidak berbentuk lagi dan darah bersimbah di rumah.

Anak-anak tersebut juga mengatakan ayah mereka membungkus tubuh ibunya dengan plastik dan selimut, sebelum dimasukkan ke dalam mobil bersama mereka.

Jasad sang ibu dibawa ke semak-semak dekat lapangan tenis di Dallas, Melbourne Utara, dan dibuang di sana. Jenazah yang ditemukan oleh masyarakat itu baru bisa diidentifikasi beberapa pekan kemudian.

Di pengadilan, diungkapkan bahwa wanita korban pembunuhan tersebut menderita luka tusukan, dan kemungkinan tewas karena kehilangan begitu banyak darah.

 

 

Simak juga video tentang kisruh kasus pembunuhan seorang jurnalis investigasi di Slovakia berikut.

2 dari 2 halaman

Kejahatan yang Mengerikan

Polisi mengungkapkan bahwa pria tersebut sebelumnya telah memberitahu sang ipar bahwa dia bertengkar dengan istrinya. Perihal keinginan pergi ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

Calon antek ISIS itu ternyata juga pernah melukai tangan sang istri dengan pisau, enam bulan sebelum membunuhnya.

Namun, Hakim Mahkamah Agung di Melbourne Les Lastry, dalam keputusannya pada Kamis, 29 Maret 2018, mengatakan dia tidak percaya masalah keinginan keterlibatan dengan ISIS, menjadi satu-satunya alasan pembunuhan.

Hakim menggambarkan pembunuhan itu sebagai "tindak yang mengerikan dan sangat sadis."

"Mendengar anaknya bisa menggambarkan bagaimana ayahnya melakukan pembunuhan terhadap ibu mereka, rasanya seperti tidak bisa dipercaya."

Hakim menuturkan, tindakan brutal sang ayah akan memiliki dampak buruk kepada anak-anaknya sampai akhir hayat.

Menurut pengadilan, pelaku memang sudah memiliki pandangan ekstrem soal Islam, dan juga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Selama persidangan, diungkapkan juga bahwa pria pembunuh ini memiliki dua istri.

Yang dibunuh adalah istri pertama, tapi menurut istri kedua yang sempat menikah selama enam minggu pada 2011, suaminya tersebut kerap bertindak aneh dan penuh curiga.

Bahkan istri keduanya sempat dituduh sebagai agen mata-mata Dinas Intelijen Australia, ASIO.