Sukses

Eks Presiden Korea Selatan Divonis 24 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Pengadilan Korea Selatan telah menjatuhkan vonis penjara 24 tahun terhadap mantan presiden Park Geun-hye pada Jumat, 6 April 2018.

Liputan6.com, Seoul - Pengadilan Korea Selatan telah menjatuhkan vonis penjara 24 tahun terhadap mantan presiden Park Geun-hye pada Jumat, 6 April 2018.

Park Geun-hye dinyatakan bersalah melanggar beberapa pasal pidana, meliputi penyalahgunaan kekuasaan, suap, dan pemaksaan. Demikian seperti dikutip dari CNN (6/4/2018).

"Sang presiden menyalahgunakan kekuasaan, di mana kekuasaan tersebut diberikan dan dipercayakan oleh rakyat," kata Hakim di Seoul Central District Court.

Hakim menambahkan, vonis tersebut juga merupakan bentuk peringatan terhadap pemimpin masa depan Korea Selatan agar tidak mengikuti jejak kriminal Park Geun-hye.

Vonis hakim lebih ringan ketimbang dakwaan jaksa. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ginseng menuntut sang eks-presiden 30 tahun penjara.

Park Geun-hye dan pengacara menolak hadir dalam pembacaan vonis putusan hakim. Mereka berkeberatan karena, jalannya sidang disiarkan langsung oleh media.

Sementara itu, di luar kompleks pengadilan, sejumlah warga pro Park Geun-hye dan yang berhaluan konservatif menggelar demonstrasi menolak vonis putusan hakim. Mereka mengibar-ngibarkan bendera Korsel dan Amerika Serikat, seraya meneriakkan "bebaskan Park Geun-hye" berkali-kali.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Kasus Sang Mantan Presiden

Park Geun-hye telah diterpa skandal korupsi sejak tahun 2016 silam, ketika dirinya masih menjabat sebagai Presiden Korea Selatan. Saat skandal rasuah itu menerpa, Park disangsikan (sanctioned) sebagai presiden.

Pada Maret 2017, ia resmi dimakzulkan dari kursi kepresidenan dan dimasukkan ke tahanan.

Presiden ke-11 Korea Selatan itu sempat menghadapi dakwaan berlapis seperti korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, pemerasan, suap, nepotisme, keterlibatan dalam praktik pemerasan, dan membocorkan rahasia negara. Demikian seperti yang diwartakan Associated Press, Senin, 17 April 2017.

Jaksa penuntut juga mendakwa Shin Dong-bin, pimpinan Lotte Group, perusahaan konglomerat multinasional terbesar ke-5 di Korea Selatan. Shin didakwa atas tuduhan menawarkan suap sebesar US$ 6 juta atau setara Rp 79,7 miliar kepada Park dan koleganya atas rencana proyek ekspansi perusahaan Lotte Group.

Teman dekat Park, Choi Soon-sil, juga didakwa melakukan penyalahgunaan kekuasaan untuk memeras sejumlah perusahaan besar di Korea Selatan. Choi telah divonis 20 tahun penjara dan denda US$ 16,6 miliar pada Februari 2018 lalu.

Park dituduh memberikan akses ilegal kepada Choi untuk memperoleh berkas-berkas yang digunakan untuk memeras perusahaan-perusahaan tersebut.

Sejumlah perusahaan raksasa Negeri Ginseng, seperti Lotte Group dan Samsung, turut terseret pada kasus korupsi terbesar yang pernah melanda Korea Selatan.