Sukses

Australia Gelar Persidangan Terhadap Pemuka Vatikan atas Tuduhan Pelecehan Seksual

Pengadilan Australia memutuskan, Prefek Sekretariat bagi Ekonomi Vatikan George Pell akan diadili atas tuduhan pelecehan seksual

Liputan6.com, Melbourne - Pengadilan Australia, Selasa 1 Mei 2018, memutuskan bahwa Prefek Sekretariat bagi Ekonomi Vatikan sekaligus Kardinal Prelatus Gereja Katolik Australia George Pell akan diadili atas tuduhan melakukan pelecehan seksual.

Tindakan pelecehan seksual itu diduga dilakukan oleh Pell pada puluhan tahun lalu dan terungkap dalam proses peradilan terhadap dirinya baru-baru ini.

Hakim Belinda Wallington memutuskan bahwa sidang kasus George Pell akan dilakukan di sebuah pengadilan di Melbourne, menyusul sidang pra peradilan yang berlangsung sebulan. Demikian seperti dikutip dari VOA Indonesia (2/5/2018).

Pell sedang cuti dari tugasnya sebagai prefek Vatikan. Sri Paus Vatikan sudah mengatakan tidak akan memberi tanggapan sebelum kasusnya selesai.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Proses Peradilan Masih Berlangsung

Sementara itu, seperti dikutip dari ABC Australia, George Pell dituduh melakukan pelanggaran seksual di Katedral St Patrick di Melbourne pada akhir 1990-an ketika dia masih menjabat sebagai Uskup Agung Melbourne.

Pell juga dituduh melakukan pelanggaran seksual di kolam renang di Kora Ballarat pada tahun 1970-an, ketika ia menjadi pastor di kota pedalaman yang terletak sekitar 2 jam dari Melbourne itu.

Sejumlah anggota paduan suara dan orang-orang yang hadir di kolam renang saat itu turut dipanggil untuk memberikan bukti.

Hingga berita ini turun, proses peradilan pidana atas George Pell masih berlangsung.