Liputan6.com, Jakarta - Ghalib Nashir Albalawi hanya mengharap rida Allah ketika memberikan maaf kepada Masamah binti Raswa Sanusi, TKI asal Desa Buntet, Cirebon, dalam sebuah persidangan banding di Tabuk, Arab Saudi pada 13 Maret 2017 silam.
Sidang banding kala itu urusan hidup atau mati bagi Masamah, karena ia terancam dieksekusi (qisas) usai dituduh menghilangkan nyawa anak Ghalib yang masih bayi pada Februari 2009 lalu.
Tapi, kalimat maaf yang keluar dari mulut Ghalib kala sidang banding itu pun bak senjata pamungkas. Otomatis membatalkan Masamah dari jerat tali gantung.
Advertisement
"Tanazaltu laha liwajhillah (aku memaafkannya karena mengharap pahala dari Allah)," ucap Ghalib di persidangan sambil terisak dengan suara terbata-bata.
Baca Juga
Dengan sedikit terkejut, hakim menanyakan secara berulang kepada Ghalib terkait pernyataan pemaafan (tanazul) terhadap Masamah.
Ghalib menyampaikan bahwa dirinya dengan penuh kesadaran dan ikhlas telah memaafkan Masamah tanpa syarat dan tanpa meminta uang diyat sama sekali. Dia hanya berharap kebaikan serta rida Allah buat dirinya dan Masamah.
Menurut ketentuan hukum pidana berbasis syariah di Arab Saudi, pelaku kasus pembunuhan yang didakwa qisas hanya bisa terbebas dari hukuman itu jika mendapatkan pemaafan dari para ahli waris korban.
Pemberiaan Maaf dari Ahli Waris Jadi Pembebas Vonis Hukuman Mati
Masamah sendiri telah pulang ke kampung halamannya di Desa Buntet, Cirebon sejak 30 Maret 2018.
Perempuan itu juga telah terbebas dari segala macam proses hukum di Saudi, sejak ia menjalaninya pada tahun 2009 silam.
Sebagai bentuk iktikad baik, Ghalib Nashir Albalawi yang memberikan pemaafan atas qisas Masamah, beserta sang istri, juga telah berkunjung ke kampung halaman perempuan itu di Cirebon -- atas prakarsa pihak Kementerian Luar Negeri RI.
Dalam kunjungannya ke Cirebon, giliran Ghalib yang meminta maaf kepada Masamah.
"Kami menyampaikan maaf kepada Masamah karena semata-mata mengharapkan rida Allah SWT. Islam mengajarkan umatnya untuk saling memaafkan dan membantu sesama manusia," ujar Ghalib melalui penerjemah dari Kemlu RI di Kantor Bupati Pendopo Cirebon, Jumat 4 Mei 2018 lalu.
"Mudah-mudahan, Allah membalas atas kebaikan Masamah yang sudah membalas memberikan maaf," lanjutnya.
Masamah adalah contoh utama bahwa tanazul yang diberikan pihak ahli waris korban mampu melepas seorang terdakwa kasus penghilangan nyawa atau pembunuhan dari vonis hukuman mati.
"Hanya pemberian maaf dari pihak ahli waris yang bisa membebaskan seseorang dari hukuman mati. Itu hak mereka. Bahkan, orang sekelas Raja Salman pun tak bisa mengintervensi hak tersebut," kata Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Osama bin Muhammad Al Shuaibi di Kedubes Saudi di Jakarta, 7 Mei 2018.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Latar Belakang Kasus Masamah
Kasus Masamah bermula pada Februari 2009. Saat itu Masamah dianggap menghilangkan nyawa bayi majikannya yang masih berusia 11 bulan.
Sejak kasus itu bergulir di peradilan Arab Saudi, majikan/ahli waris korban bersikeras menuntut Masamah dengan hukuman mati atau qisas.
Pada Desember 2014, Masamah dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Namun, atas desakan keluarga korban yang tak puas, jaksa meminta banding dan mendesak vonis hukuman qisas.
"Usulan banding diterima mahkamah tinggi Saudi. Tahun 2016, usai usulan banding diterima, proses hukum diulang kembali dari awal," kata Konsul Jenderal RI di Jeddah, Hery Saripudin, kala menjelaskan kronologi proses hukum Masamah di Kemlu RI Jakarta, 15 Februari 2018.
Lalu pada 13 Februari 2017, jaksa menuntut dua tuntutan, qisas dan penjara, yang kemudian dikabulkan oleh hakim.
Namun, pada persidangan 13 Maret 2017, ayah korban, Ghalib Nashir Albalawi memaafkan perbuatan Masamah sambil terisak meneteskan air mata.
"Di tengah persidangan, ayah korban memaafkan Masamah dan tidak menuntut uang diyat," kata Hery.
Menurut ketentuan hukum di Arab Saudi, pelaku kasus pembunuhan yang didakwa qisas hanya bisa terbebas dari hukuman itu jika mendapatkan pemaafan dari para ahli waris korban.
"Kendati demikian, karena Masamah terbukti bersalah di pengadilan, ia tetap divonis atas tuntutan umum, penjara 2,5 tahun," lanjutnya.
Akan tetapi, karena Masamah telah mendekam di penjara sejak 2009 (ketika kasus mulai ditangani sedari awal), maka secara teknis legal-formal, ia telah menghabiskan masa pidana penjaranya.
Meski begitu, sepanjang proses itu berlangsung, Masamah tetap masih mendekam di balik jeruji besi.
"Maka, tim KJRI Jeddah langsung segera bertemu dengan seluruh pemerintah dan otoritas berwenang Tabuk serta keluarga korban untuk membicarakan proses agar Masamah bisa segera dibebaskan. Syukurnya respons mereka semua sangat hangat terhadap kami dan kasus ini," kata Hery.
"Dan Alhamdulillah, tanggal 29 Januari 2018, Masamah berhasil berstatus bebas dengan jaminan dari KJRI Jeddah," lanjut Konjen Hery.
Advertisement