Sukses

Teror Bom Surabaya, Kedubes AS Imbau Warganya untuk Berhati-hati

Kedutaan dan Konsulat Jenderal AS mengimbau warga negaranya yang berada di Indonesia untuk terus berhati-hati menyusul insiden teror di Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta - Menyusul insiden lanjutan teror bom Surabaya di Mapolrestabes setempat yang terjadi pada Senin, 14 Mei pagi, Kedutaan dan Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Indonesia mengimbau agar warga negaranya terus berhati-hati.

Kedutaan dan Konsulat Jenderal AS mengimbau warga negaranya yang berada di Indonesia bahwa "Operasi kepolisian RI untuk melawan teroris masih terus berlangsung," demikian seperti dikutip dari situs Kedutaan Besar AS untuk Indonesia, id.usembassy.gov, Senin (14/5/2018).

"Pemerintah AS masih khawatir bahwa para teroris tampak masih berniat untuk melakukan serangan-serangan di Surabaya dan wilayah lain di Indonesia," situs tersebut melanjutkan.

Keterangan itu juga menyebut bahwa para teroris bom Surabaya mungkin akan menyerang markas polisi, tempat peribadatan, lokasi wisata, titik transportasi, dan lokasi publik lainnya.

Kedutaan dan Konsulat Jenderal AS juga mengimbau agar warga negaranya mencari tempat berlindung yang aman serta meninjau kembali rencana perjalanan masing-masing.

Warga Amerika Serikat juga diimbau untuk mengawasi media lokal untuk memantau perkembangan terbaru tentang bom Surabaya, serta waspada di wilayah sekitar.

 

Simak video pilihan berikut: 

 

2 dari 2 halaman

7 Negara Rilis Travel Advice

Sementara itu, di lain kesempatan, Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pariwisata, Guntur Sakti, melalui surat edaran resmi yang diterima Liputan6.com, mengatakan bahwa Tim Manajemen Krisis Kepariwisataan terus memantau kesiapan aksesibilitas, amenitas, dan atraksi wisata di Jawa Timur dan Surabaya agar tetap berjalan normal.

Selain itu, Kemenpar juga mengaku sangat menghargai travel advice yang dikeluarkan tujuh negara, yakni Inggris, Australia, Amerika, Tiongkok, Hong Kong, Singapura, dan Irlandia. Hal itu dipandang sebagai sebuah kewajiban untuk melindungi warganya yang berada di negara lain.

"Hal ini bukan sebagai larangan berkunjung atau travel warning,” ungkap Guntur dalam keterangannya.