Liputan6.com, Hong Kong - Aktivis kemerdekaan Hong Kong, Edward Leung, dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun, atas tuduhan terlibat kekerasan dalam aksi demonstrasi pada Februari 2016.
Vonis tersebut merupakan yang terakhir kalinya pasca-serangkaian putusan hukum terhadap pada aktivis pro-demokrasi di Hong Kong, sejak tahun lalu.
Dikutip dari CNN pada Senin (11/6/2018), Edward Leung Tin-kei merupakan mantan anggota kelompok politik pro-kemerdekaan Hong Kong Indigenous, yang dinyatakan bersalah pada bulan Mei lalu, atas satu tuduhan mengambil bagian dalam kerusuhan.
Advertisement
Leung sebelumnya mengaku bersalah karena menyerang seorang perwira polisi Hong Kong.
Salah seorang kuasa hukum Leung, Jonathan Man, mengatakan bahwa kliennya telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena kerusuhan, dan 12 bulan masa percobaan karena menyerang seorang perwira polisi.
Baca Juga
Sedikit kilas balik, sebuah bentrokan sengit terjadi antara massa pro-demokrasi dan barisan polisi yang pecah di wilayah Kowloon pada 8 Februari 2016.
Aksi bentrok yang dikenal dengan julukan "revolusi bola ikan" itu disebabkan oleh penolakan warga terhadap rencana penutupan pasar tumpah di distrik niaga Mong Kok selama libur perayaan Imlek.
Penamaan istilah "revolusi bola ikan" sendiri merujuk pada kudapan bola ikan (fish ball) yang menjadi ciri pusat niaga Mong Kok.
Puluhan pemrotes melemparkan batu bata dan botol ke polisi, beberapa di antaranya terluka. Polisi menjawab dengan semprotan merica dan pukulan tongkat.
Leung hanyalah satu dari sejumlah orang muda yang dituduh melakukan protes dengan kekerasan, yang oleh polisi dan pihak berwenang digolongkan sebagai "kerusuhan".
Bentrokan itu sebagian terlihat sebagai gema frustrasi atas kegagalan "Gerakan Payung" Hong Kong, yang dengan damai menduduki jalanan kota selama berminggu-minggu pada tahun 2014, namun kemudian selesai tanpa hasil.
Simak video pilihan berikut:
Menganjurkan Pemisahan Penuh
Sementara itu, melalui cuitan di Twitter, pemimpin lembaga swadaya masyarakat "Gerakan Payung", Joshua Wong, mendeskripsikan kalimat Leung sebagai "yang paling keras yang dikenakan pada aktivis oposisi sejak 1997."
"(Ini) aneh bahkan di era tahanan politik Hong Kong sekarang. Vonis itu menyiratkan bahwa seseorang dapat dituduh (telibat) 'kerusuhan' hanya karena hadir dalam insiden yang didefinisikan sebagai 'kerusuhan'," katanya geram.
Wong dijatuhi hukuman enam bulan penjara pada bulan Agustus 2017 atas keterlibatannya dalam "gerakan payung", bersama dengan rekan-rekan aktivisnya, Nathan Law dan Alex Chow.
Sementara Wong dan gerakan pro-demokrasi telah berjuang untuk pemilihan langsung Kepala Eksekutif Hong Kong, Leung menganjurkan pemisahan penuh dari China Daratan.
"Kami lokalis berjuang untuk masa depan Hong Kong, karena di masa lalu kami tidak memiliki kesempatan untuk menentukan pengaturan politik setelah penyerahan kembali dari Inggris pada 1997," kata Leung ketika diwawancarai oleh CNN pada 2016 lalu.
"Selama Hong Kong diperintah oleh China, tidak ada ruang, tidak ada cara untuk mewujudkan demokrasi yang nyata dan otonomi kami. Sangat jelas bahwa kebebasan kami, hak-hak kami dirampas," tegasnya.
Leung dilarang berpartisipasi pada pemilihan Dewan Legislatif kota 2016, atas kekhawatiran dia akan terus mempromosikan kemerdekaan Hong Kong.
Menurut konstitusi mini Hong Kong, yang dikenal sebagai Hukum Dasar, kota ini adalah bagian "tidak dapat dicabut" dari China, dan setiap pembelaan yang bertentangan tidak diperbolehkan.
Advertisement