Sukses

RUU Baru di California Nyatakan Minum Kopi Tak Berbahaya

Kalau diterima, RUU ini akan jadi kemenangan besar bagi industri kopi.

Liputan6.com, Washington, DC - Para pejabat kesehatan di negara bagian California, Amerika Serikat, pada hari Jumat, 15 Juli 2018, mengajukan rancangan undang-undang yang akan menyatakan bahwa minum kopi tidak meningkatkan risiko terkena penyakit kanker.

RUU ini, kalau diterima, akan membatalkan keputusan pengadilan negara bagian yang telah membuat banyak peminum kopi khawatir. Demikian seperti dikutip dari VOA Indonesia, Minggu (17/6/2018).

Kantor Pemantau Bahaya Kesehatan Lingkungan mengatakan pengajuan RUU itu dilakukan setelah mengadakan peninjauan pada lebih dari 1.000 studi yang diterbitkan oleh Organisasi Kesehatan Sedunia atau WHO, yang tidak menemukan banyak bukti bahwa kopi mengakibatkan kanker.

Kantor itu tadinya menjalankan UU yang disahkan tahun 1986 yang mengharuskan perusahaan kopi memasang label peringatan pada tiap bungkus kopi bahwa bahan-bahan kimia yang terdapat dalam minuman itu bisa menimbulkan kanker dan cacat kelahiran.

Salah satu bahan kimia itu adalah acrylamide, yang merupakan hasil sampingan dari pemanggangan dan penyeduhan kopi, dan karenanya bisa ditemukan pada tiap cangkir kopi.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Akan Jadi Kemenangan Besar

Kalau diterima, RUU ini akan menjadi kemenangan besar bagi industri kopi yang menghadapi ancaman denda besar setelah dikalahkan dalam sidang pengadilan di Los Angeles.

Sebuah perusahaan nirlaba yang menuntut perusahaan kopi raksasa Starbucks dan perusahaan kopi lainnya dimenangkan oleh pengadilan, yang mengharuskan perusahaan-perusahaan itu memasang peringatan dalam tiap bungkus kopi akan bahaya yang disebabkan oleh bahan-bahan kimia yang berbahaya.

Hakim Elihu Berle mengatakan, perusahaan-perusahaan kopi itu tidak berhasil membuktikan bahwa manfaat minum kopi lebih besar dari kemungkinan risiko yang dihadapi.