Sukses

Hadapi Sidang Dakwaan, Najib Razak Diancam Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun

Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak hadapi hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Najib Razak menjalani sidang dakwaan di pengadilan pada hari ini, Rabu (4/7/2018). Ia dituduh menyelewengkan anggaran dari 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB, dana negara yang ia dirikan.

Seperti dikutip dari Channel News Asia, mantan perdana menteri Malaysia ini didakwa dengan tiga tuduhan pelanggaran kriminal dan satu tuduhan penyalahgunaan wewenang sebagai gratifikasi, yang diduga berkaitan dengan dana sebesar 84 juta ringgit Malaysia (US$ 21 juta) dari SRC International, unit yang sebelumnya ada di bawah 1MDB.

Akan tetapi, Najib bersikukuh menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan menampik semua tuduhan yang dilimpahkan padanya. Hakim menyebut, setiap dakwaan memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dakwaan pertama menyebut, Najib Razak melakukan pelanggaran kriminal yang melibatkan sejumlah 27 juta ringgit saat ia menjabat perdana menteri Malaysia, menteri keuangan dan penasihat untuk SRC International. Ia juga dituduh melakukan pelanggaran di AmIslamic Bank di Jalan Raja Chulan antara 24 Desember dan 29 Desember 2014.

 

 

Dakwaan kedua menyatakan bahwa ia telah melakukan pelanggaran kriminal atas dana SRC International sebesar 5 juta ringgit saat ia menjadi perdana menteri dan menteri keuangan. Pelanggaran juga dilakukan di AmIslamic Bank, antara 24 Desember dan 29 Desember 2014.

Dakwaan ketiga menyebut, Najib telah melakukan pelanggaran kriminal yang melibatkan 10 juta ringgit antara 10 Februari dan 2 Maret 2015, di tempat yang sama.

Sedangkan dalam dakwaan keempat tertulis, Najib menyalahgunakan posisinya sebagai perdana menteri dan menteri keuangan Malaysia untuk melakukan penyuapan senilai 42 juta ringgit.

Dana ini diklaimnya sebagai jaminan pemerintah untuk pinjaman yang diberikan dari Retirement Fund Incorporated Fund kepada SRC International sebesar 4 miliar ringgit.

Najib Razak juga dituduh melakukan pelanggaran di kantor tempatnya bertugas sebagai perdana menteri, di Putrajaya, sejak 17 Agustus 2011 hingga 8 Februari 2012.

Jika terbukti bersalah, ia akan menghadapi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda minimal lima kali nilai suap. Jumlah tersebut belum seberapa dibanding nilai total dari skandal mega korupsi 1MDB.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat menegaskan bahwa lebih dari US$ 4,5 miliar disedot dari dana tersebut.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Mohon Ampun ke Warga Malaysia Lewat Video

Sementara itu, melalui video yang diunggahnya di Twitter, Najib menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat. Video itu diunggah pada Selasa sore, 3 Juli 2018. Di hari yang sama, mantan presiden partai UMNO ini ditangkap dan ditahan oleh Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) dan hari ini ia mulai menjalani sidang dakwaan.

Pada periode yang sama ketika peristiwa itu berlangsung, akun Twitter @NajibRazak mengunggah cuitan bertuliskan, "Saya terima bahawa hari ini adalah hari saya dan keluarga menjalani dugaan dunia."

Twit itu disertai sebuah unggahan video berdurasi 2 menit 20 detik, berupa beberapa montase aktivitas keseharian Najib yang dilengkapi sejumlah keterangan tertulis. Beberapa keterangan tertulis itu juga berisi pernyataan permohonan maaf.

"Jika saudara mendengar pesan ini, artinya tindakan sudah diambil terhadap atas saya," jelas tulisan dalam video tersebut.

"Saya ingin memohon ampun dan meminta maaf kepada rakyat Malaysia," lanjut isi tulisan pada video itu.

"Rakyat Malaysia berhak mendapat pimpinan yang terbaik."

Lebih lanjut, video tersebut juga berisi tulisan yang berisi bantahan Najib Razak atas kasus hukum yang tengah menderanya saat ini.

"Namun percayalah, apa yang dituduh terhadap saya dan keluarga, tidak semuanya benar."

Tidak jelas apakah Najib Razak sendiri yang mengunggah Twit dan video tersebut. Karena pada saat yang sama ketika unggahan itu viral, ia mungkin tengah menjalani proses penangkapan, penahanan, dan pendakwaan.