Liputan6.com, Quito - Seorang hakim di Ekuador telah memerintahkan agar mantan Presiden Rafael Correa ditangkap. Titah ini diturunkan karena ia tidak menghadiri persidangan sebagaimana diharuskan.Â
Presiden Ekuador ke-8 itu dituduh terlibat dalam sebuah kasus penculikan, demikian seperti dikutip dari VOA Indonesia, Rabu (4/7/2018).
Hakim, pada hari Selasa 3 Juli 2018 juga menyetujui permintaan jaksa agung Ekuador untuk mengupayakan ekstradisi Correa dari Belgia, di mana ia kini menetap.
Advertisement
Correa telah diperintahkan untuk hadir di pengadilan setiap 15 hari sejak awal Juni terkait dengan penyelidikan atas kasus tersebut.
Pada Juni lalu, pengadilan tertinggi Ekuador memerintahkan agar Correa diikutsertakan dalam penyelidikan tentang penculikan seorang anggota parlemen dari kelompok oposisi pada tahun 2012, yang gagal.
Correa sebelumnya mengatakan ia tidak tahu mengapa ia dikaitkan dengan penyelidikan tersebut.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pemilih Ekuador Kembalikan Batasan Masa Jabatan Presiden
Sebelumnya pada bulan Februari lalu, rakyat Ekuador dengan suara mayoritas membatasi masa jabatan presiden menjadi dua kali dalam referendum nasional. Hal ini dipandang sebagai ujian penting terhadap kekuatan politik mantan Presiden Rafael Correa.
Hasil hitung cepat menunjukkan, pemilih dalam referendum nasional, dengan perbandingan hampir 2 banding 1, menyetujui langkah memberlakukan kembali pembatasan masa jabatan yang membuat Correa tersingkir 2015. Demikian seperti diberitakan VOA Indonesia, 5 Februari 2018.
Hasil ini sudah diperkirakan dan merupakan dorongan besar bagi Presiden Lenin Moreno, yang merupakan anak emas Correa sampai ia berkuasa tahun lalu. Kini mereka kerap berselisih sejak Moreno memutuskan membangun kerjasama dengan para pemimpin bisnis dan lainnya yang dulu menjadi korban perisakan Correa.
Enam pertanyaan lain dalam referendum itu untuk membatasi pengaruh Correa dan membatasi aktivitas pertambangan guna melindungi wilayah, disahkan dengan mudah.
Advertisement