Sukses

Jadikan Gadis 11 Tahun Istri Ketiga, Pria 'Berkepala 4' di Malaysia Didenda Rp 6,4 juta

Pria Malaysia yang menikahi gadis 11 tahun, dijatuhi hukuman denda 1.800 ringgit (setara Rp 6 juta) oleh pengadilan syariah setempat.

Liputan6.com, Kelantan - Pria Malaysia yang menikahi gadis 11 tahun asal Thailand sebagai istri ketiganya, dijatuhi hukuman denda 1.800 ringgit (sekitar Rp 6,4 juta) oleh pengadilan syariah setempat.

Vonis itu diberikan setelah pria itu mengaku bersalah atas perbuatannya. Demikian seperti dikutip dari The Guardian, Rabu (11/7/2018).

Tervonis, Che Abdul Karim Che Abdul Hamid (41), yang sudah memiliki dua istri dan enam anak, didakwa dengan pasal seputar poligami dan melakukan pernikahan tanpa izin pengadilan.

Pengadilan Negara Bagian Kelantan mendakwa pria pengusaha karet itu dengan pasal 19 dan 124 Hukum Keluarga Islam Malaysia.

Menghadapi hukuman denda dan enam bulan penjara, Hakim Mohd Surbaineey Hussain pada hari Senin memvonis pria itu dengan denda sebesar 900 ringgit untuk masing-masing dakwaan (total 1.800 ringgit), menurut sebuah laporan Harian Metro.

Meski begitu, Che Abdul Karim Che Abdul Hamid tidak didakwa dengan pasal pidana pernikahan di bawah umur, seperti yang dikatakan oleh pengacara Malaysia Syahredzan Johan di Twitter.

"Inilah sebabnya mengapa undang-undang pidana pernikahan anak diperlukan," tulisnya,

"Di tingkat federal seharusnya merupakan pelanggaran hukum pidana bagi seseorang untuk menikahi seorang anak."

Perkawinan yang dirayakan pada Juni ini di sebuah masjid di kota perbatasan selatan Thailand yang berpenduduk mayoritas Muslim, memicu kemarahan di Malaysia.

Hal itu menghidupkan kembali perdebatan tentang perlunya reformasi hukum untuk menghentikan pernikahan anak di Negeri Jiran.

 

Simak video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Geger

Publik Malaysia dibuat geger dengan kabar seorang pria 'berkepala empat' --berusia 41-- yang menikahi gadis cilik berusia 11 tahun asal Thailand. Hal itu memicu kecaman luas di tengah masyarakat Negeri Jiran yang berpenduduk mayoritas muslim.

Pria itu pun dijuluki sebagai predator anak.

Muncul kabar bahwa muslim Malaysia di bawah usia 16 tahun diizinkan untuk menikah melalui pengadilan agama. Namun hal itu dibantah keras oleh Kementerian Perempuan dan Keluarga setempat, yang mengatakan tidak ada otoritas keagamaan menyetujui pernikahan di bawah umur.

Menurut hukum Malaysia, jika pria terkait terbukti melakukan pernikahan dengan gadis di bawah umur tanpa izin, maka ia terancam hukuman penjara enam bulan.

Lembaga pemerhati isu anak dari PBB, UNICEF, mengaku "marah" atas insiden tersebut, dan mendesak pemerintah Malaysia melakukan reformasi hukum yang tegas terkait perlindungan anak.

"Ini mengejutkan dan tidak bisa diterima. UNICEF​​... meminta pemerintah untuk mewujudkan janji manifestonya untuk melarang pernikahan anak," kata perwakilan Unicef untuk Malaysia, Marianne Clark-Hattingh.

Sementara itu, para aktivis Malaysia menyerukan reformasi hukum untuk mengakhiri pernikahan anak, yang mereka katakan tersebar luas di antara penduduk Muslim di negara itu.

Mereka menyebut sekitar 16.000 anak perempuan Malaysia di bawah usia 15 tahun sudah menikah.

"Menikahi gadis berusia 11 tahun seperti perilaku predator anak atau pedofil," kata Syed Azmi Alhabshi, seorang aktivis anak.

Alhabshi mengatakan pelaku pernikahan anak itu adalah seorang pedagang sukses yang telah menikah dengan dua orang wanita, sementara orang tua gadis cilik yang dinikahinya adalah petani karet yang miskin.

Saat ini, pria muslim Malaysia diperbolehkan menikah secara poligami hingga empat istri.