Liputan6.com, Dublin - Republik Irlandia akan menjadi negara pertama di dunia yang menarik investasinya di perusahaan bahan bakar fosil, setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait disahkan dengan dukungan penuh di majelis rendah parlemen.
Dana investasi nasional senilai 8 miliar euro (setara Rp 134 triliun) yang telah disalurkan oleh pemerintah Irlandia pada pengolahan batu bara, minyak bumi, dan gas alam akan ditarik "sesegera mungkin", yang diperkirakan selesai dalam jangka lima tahun ke depan.
Dikutip dari The Guardian pada Jumat (13/7/2018), keputusan pemerintah Irlandia itu melampaui apa yang telah dilakukan oleh Norwegia, yakni memotong penuh anggaran energi batu bara, namun masih mempertimbangkan kepemilikan saham pada industri minyak dan gas.
Advertisement
Baca Juga
Gerakan divestasi itu disebut telah berkembang pesat dalam tiga tahun terakhir, di mana awalnya dipelopori oleh kota New York, serta beberapa lembaga publik, seperti gereja dan universitas.
Para pendukung gerakan ini mengatakan bahwa ketersediaan sumber bahan bakar fosil sudah jauh lebih besar dibandingkan rasio penggunaannya, sehingga tidak perlu lagi mengeksplorasi.
Mereka juga menilai bahwa berlebihan dalam mengeksplorasi bahan bakar fosil adalah "salah secara moral", dan berisiko memperburuk masa depan ekonomi yang terkait dengan ancaman perubahan iklim.
Namun, beberapa kritikus berpendapat bahwa ada baiknya pemerintah Irlandia tidak melakukan divestasi penuh, dan menegaskan kepada perusahaan bahan bakar fosil untuk melakukan penyesuaian yang lebih efektif.
"Energi adalah isu yang sensitif, dan tidak bisa begitu saja diubah, diperlukan tahap bertahap untuk mengkampanyekan perubahan ke masyarakat luas," ujar salah seorang kritikus yang berstatus anonim.
Â
Simak video pilihan berikut:
Â
Implementasi Perjanjian Paris
RUUÂ divestasi bahan bakar fosil disahkan di majelis rendah parlemen Irlandia pada Kamis, 12 Juli 2018, dan diperkirakan akan lolos dengan cepat di tingkat majelis tinggi.
Saat ini, pemerintah Irlandia diketahui memiliki investasi aktif senilai 300 juta euro (setara Rp 5,02 triliun) di sekitar 150 perusahaan bahan bakar fosil.
"Divestasi yang dilakukan Irlandia memiliki pesan yang jelas bahwa kami, bersama dengan komunitas internasional, siap untuk berpikir dan bertindak melampaui kepentingan jangka pendek di sektor energi," kata Thomas Pringle, anggota independen parlemen yang memperkenalkan RUU itu.
Di lain kesempatan, Éamonn Meehan, direktur eksekutif badan amal pembangunan internasional Trócaire, mengatakan: "Hari ini, Oireachtas (parlemen Irlandi) telah mengirimkan sinyal kuat kepada masyarakat internasional tentang perlunya mempercepat penghapusan bahan bakar fosil."
RUU ini mendefinisikan perusahaan bahan bakar fosil sebagai institusi ekonomi yang mendapat 20 persen atau lebih keuntungannya dari eksplorasi, ekstraksi atau penyempurnaan sumber energi fosil.
Hal tersebut menurut pakar ekonomi setempat, Gerry Liston, menjadikan Irlandia selangkah lebih maju dalam mencontohkan implementasi lebih luas terhadap Perjanjian Paris.
"Kesepakatan di Paris tidak akan berhasil jika para pemimpin dunia terus menopang industri bahan bakar fosil secara finansial," ujar Liston.
Advertisement