Liputan6.com, Sydney - Seorang pria asal Grafton, New South Wales, Australia, dijebloskan ke dalam penjara karena berhubungan seks dengan seekor kuda. Ia mengatakan kepada polisi bahwa binatang itu memberinya izin dengan mengerlingkan mata padanya.
Laki-laki bernama Daniel Raymond Webb-Jackson dituduh melakukan dua tindakan seksual dengan seekor kuda pacu pada 22 Januari tahun ini, ketika ia bekerja di sebuah penangkaran kuda di Turf St.
Ketika menjalani persidangan, pria berumur 31 tahun itu membantahnya dan menyatakan tak bersalah. Namun menurut keterangan seorang saksi, yang merupakan pelatih kuda di tempat Webb-Jackson bekerja, ia dan stafnya mencurigai gangguan yang terjadi di satu kandang beberapa bulan ini.
Advertisement
Atas dasar itulah, mereka sepakat memasang kamera CCTV sebagai langkah pengamanan. Saat alarm peringatan berbunyi pada 22 Januari malam, betapa terkejutnya sang pelatih lantaran memergoki seorang krunya--yang tak lain adalah Webb-Jackson--membuka sejumlah kandang kuda.
Ia lalu segera menelepon polisi dan melaporkan insiden yang dilihatnya. Polisi kemudian menyergap Webb-Jackson yang ketika itu sedang berjongkok di sudut sebuah kandang.
Ia sempat melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian, sehingga terjadi perkelahian singkat. Namun, akhirnya Webb-Jackon berhasil digiring ke kantor polisi Grafton.
Selama diinterogasi oleh polisi, Webb-Jackson mengaku bahwa kuda itu mencium selangkangannya dan mengedipkan mata padanya. Oleh sebab itu, ia yakin bahwa hewan itu telah memberinya izin, demikian menurut laporan The Daily Examiner of Grafton, seperti dilansir News.com.au, Kamis (19/7/2018).
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Hukuman Penjara
Sementara itu, seorang pelatih kuda mengatakan bahwa ia sedang mempersiapkan kuda (yang jadi korban) untuk ikut pacuan, tetapi insiden tersebut telah mengubah tingkah laku si binatang secara dramatis.
"Dia (kuda) baru berusia dua tahun dan kami terpaksa mengeluarkannya dari kandang," kata sang pelatih.
"Anak kuda itu berubah drastis, dari yang tadinya tenang menjadi sangat tegang hanya dalam waktu 24 jam. Anda pasti tidak ingin melihat insiden semacam ini terjadi, benar-benar sesuatu yang menyakitkan," paparnya lagi.
Dalam persidangan, Hakim Karen Stafford membacakan putusan bahwa Webb-Jackson dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindakan kekejaman terhadap hewan. Ia dijatuhi hukuman penjara 10 bulan, dengan periode non-pembebasan bersyarat empat bulan, dan juga didenda 700 dolar Australia atau Rp 7,4 juta.
Advertisement