Liputan6.com, Ankara - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan pemerintahnya tidak akan mundur dan siap "menempuh caranya sendiri", jika Amerika Serikat mengenakan sanksi ekonomi baru--yang mungkin akan muncul karena Turki menahan seorang pendeta AS atas tuduhan spionase dan tuduhan terkait teror.
Erdogan mengakhiri kebungkamannya seputar sengketa diplomatik yang meruncing antara Turki-AS menyangkut Pendeta Andrew Craig Brunson pada Sabtu, 28 Juli 2018. Brunson, yang berusia 50 tahun, ditangkap Desember 2016 dan dipenjara sampai kemudian menjadi tahanan rumah pekan lalu.
Advertisement
Baca Juga
Menurut kantor berita Associated Press, yang mengutip media Turki, Erdogan mengatakan saat melakukan kunjungan resmi di Afrika bagian selatan, "Mereka tidak bisa membuat kita mundur karena sanksi. Amerika jangan lupa, kecuali mengubah sikapnya, mereka akan kehilangan mitra kuat dan jujur seperti Turki." Demikian seperti dikutip dari VOA Indonesia, Senin (30/7/2018).
Sebelumnya, Presiden Donald Trump, pada Kamis, 26 Juli, mengumumkan kemungkinan mengenakan sanksi terhadap Turki, sekutu penting dalam NATO, atas perlakuan Turki terhadap Pendeta Brunson. Pendeta ini sudah tinggal di Turki selama 23 tahun dan memimpin Gereja Kebangkitan Izmir (Izmir Resurrection Church).
Â
Simak video pilihan berikut:
Tensi AS-Turki Juga Terkait Transaksi Senjata
Selain soal Pendeta Andrew Craig Brunson, sengketa diplomatik yang meruncing antara Turki-AS juga masuk ke ranah persoalan transaksi senjata antara kedua negara.
Presiden Recep Tayyip Erdogan menyatakan akan menggugat Amerika Serikat lewat pengadilan arbitrase internasional jika AS memblokir penjualan jet tempur F-35 kepada Turki.
Pernyataan itu disampaikan oleh Erdogan pada Minggu, 29 Juli 2018. Demikian menurut siaran oleh radio Tukri, Haberturk, seperti dikutip dari VOA Indonesia 29 Juli 2018.
Hal itu mencuat di tengah proses serah terima jet tempur F-35 dari AS ke Turki yang "goyah" akibat sejumlah dinamika hubungan geopolitik kedua negara.
Serah terima itu menuai tentangan dari Kongres Amerika Serikat. Padahal, Rancangan Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional Amerika atau NDAA telah mengatur tentang pembatasan keikutsertaan Turki dalam program penggunaan pesawat F-35. Hal itu dipicu keprihatinan Kongres AS atas penahanan Pendeta Brunson.
Tentangan Kongres AS juga didasari rencana Turki membeli sistem pertahanan udara S-400 dari Rusia, yang menurut mereka "akan menurunkan kemampuan keamanan" aliansi NATO dan tidak akan kompatibel dengan peralatan militer yang digunakan negara-negara NATO lainnya.
Kendati demikian, pada akhir Juni 2018, Turki dikabarkan tetap akan menerima jet tempur F-35 pertamanya dari AS tahun ini, kata para pejabat Kementerian Pertahanan AS dan Lockheed Martin--firma produsen pesawat itu.
Advertisement