Sukses

Jangan Pernah Menggoda Wanita di Tempat Umum di Prancis, Atau Ini Akibatnya...

Apabila Anda bersiul di hadapan wanita di jalanan Prancis, atau menggodanya di tempat umum, maka ada "harga" yang harus dibayar mahal.

Liputan6.com, Paris - Pada Juli lalu, sebuah cuplikan video sempat menghebohkan warga Paris, Prancis. Adegan dalam rekaman CCTV tersebut memperlihatkan seorang pria menampar wanita yang digodanya di tempat umum.

Perempuan tersebut kemudian diketahui bernama Marie Laguerre, mahasiswi berusia 22 tahun. Sore itu, dia sedang berjalan menuju rumahnya. Saat melewati sebuah kafe dengan konsep tempat duduk di luar, tiba-tiba lelaki tadi menggoda dan "memanggilnya".

Awalnya, Marie mengabaikan "panggilan" itu dan terus berjalan, namun tiba-tiba dia berbalik arah dan menghampiri laki-laki tersebut. Ketika Marie sudah berada tepat di hadapan "si penggoda", dia justru menerima tamparan di wajah. Beberapa pengunjung kafe sontak mengambil sikap untuk menolong Marie dan menanggapi kelakuan pria itu, tetapi pelaku justru kabur tanpa merasa berdosa.

Marie lalu mengunggah rekaman tersebut ke akun Twitter pribadinya. Dia menulis bahwa dia ditampar oleh pria tak dikenal di tempat umum karena dia tidak ingin dilecehkan. Demikian seperti dikutip dari The Washington Post, Sabtu (4/8/2018).

"Aku tidak bisa berdiam diri dan kita (orang-orang di sekitar) tidak boleh membiarkan begitu saja. Karena aku tidak terima dilecehkan, pria ini memukulku di pinggir jalan, di siang bolong, di depan puluhan saksi. Sikapnya tidak bisa diterima. Hentikan pelecehan jalanan. # Noustoutes # Metoo # balancetonporc # harcelementderue @MarleneSchiappa," kata Marie melalui akunnya @may_Igr pada 28 Juli 2018.

Sebagai buntut dari insiden yang menggegerkan ini, anggota parlemen Prancis pada minggu ini meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang pelecehan berbasis gender, baik di jalanan maupun di angkutan umum. Mereka mengklaim tak ingin kejadian memalukan tersebut terulang kembali di masa mendatang.

RUU baru itu juga menerapkan sistem denda. Pelaku pelecehan di publik harus membayar US$ 105 (Rp 1,5 juta) hingga US$ 875 (Rp 12,6 juta), tergantung seberapa berat kasusnya.

RUU itu disebut menjadi bagian dari dukungan pemerintah untuk mengurangi kasus pelecehan terhadap wanita -- yang mana paling banyak menjadi korban.

Dalam sebuah wawancara dengan Associated Press, Marie menyatakan bahwa hukum itu "hampir seperti lelucon" dan tidak akan cukup untuk mengakhiri perilaku "predator" di jalan-jalan Prancis.

"Saya rasa RUU tersebut tidak realistis karena itu artinya negara ini akan dijaga oleh banyak polisi di setiap sudut jalan," katanya.

Beberapa anggota parlemen sependapat dengan komentar Marie, termasuk sejumlah politisi sayap kiri. Mereka tidak melakukan pemungutan suara untuk mensahkan RUU (agar jadi UU) sebagai bentuk protes lantaran RUU itu dianggap masih belum cukup serius.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Gerakan #MeToo

Dukungan untuk langkah baru ini juga didorong oleh gerakan #MeToo yang digelar di Prancis tahun lalu. Selain aksi turu ke jalan, para demonstran --yang sebagian besar adalah Kaum Hawa-- turut menyuarakan protes mereka di sosial media. Mereka menuntut agar nama pelaku pelecehan dipublikasikan.

RUU yang disahkan minggu ini bukan hanya tentang pelecehan di tempat umum, tapi juga mencakup perlindungan baru untuk korban perkosaan di bawah usia 15 tahun.

Tahun lalu, pengadilan Prancis membebaskan seorang pria yang dituduh memperkosa seorang gadis berumur 11 tahun. Pihak berwenang berkilah bahwa mereka tidak cukup bukti menahan pelaku.

Sementara itu, menurut ketentuan RUU baru tersebut, mengambil foto dari bawah pakaian seseorang (atau modus yang dikenal upskirting) tanpa izin juga akan didenda lebih dari US$ 17000 atau Rp 246 juta.