Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan sela kasus pembunuhan Kim Jong-nam telah rampung. Pengadilan sudah memutuskan bahwa dua terdakwa, Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong dituduh merencanakan pembunuhan terhadap kakak tiri Kim Jong-un di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.
Dikutip dari Asia One, Kamis (16/8/2018), putusan sela atas kasus pembunuhan Kim Jong-nam itu dibacakan di Pengadilan Tinggi Shah Alam di Kuala Lumpur, Malaysia.
Mengetahui putusan tersebut, Dubes RI untuk Malaysia, Rusdi Kirana pun sangat menyayangkan. Kendati demikian, menurutnya keputusan pihak pengadilan Malaysia harus dihormati.
Advertisement
"Saya merasa sedih dan kecewa, namun tetap kita menghormati jalannya sidang yang barusan dilakukan yang mulia hakim. Terlepas dari itu semua, kami dari awal sudah menunjuk pengacara dan di bawah koordinasi Kemlu Jakarta kita sudah membentuk tim asistensi," ujar Dubes Rusdi dalam keterangan tertulisnya.
"Selanjutnya dengan segala upaya kita termasuk resources, SDM, kita akan mendampingi ibu Siti Aisyah ini," imbuh Dubes Rusdi.
Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong asal Vietnam dituduh merencanakan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017. Mereka dianggap mengoleskan zat beracun, VX nerve agent di wajah korban saat ia sedang menunggu saat naik pesawat yang akan menerbangkannya ke Makau.
Kim Jong-nam tewas sekitar 20 menit setelahnya.
Jika terbukti bersalah, kedua terdakwa bisa menghadapi ancaman hukuman mati.
Pihak pengacara awalnya berharap, sidang yang digelar hari ini akan bermuara pada putusan yang membebaskan Siti dan Doan dari segala dakwaan.
Namun, putusan yang dibacakan Azmi Ariffin memupuskan harapan pihak pengacara dan dua terdakwa, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong.
Â
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Â
Â
Saksikan juga video berikut ini:
Dua Putusan Hakim yang Pupuskan Harapan Siti Aisyah
1. Bukti Kredibel
Hakim Azmi Ariffin memutuskan agar persidangan dua terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam dilanjutkan. Alasannya, "ada bukti yang kredibel."
Hakim menerima dakwaan yang diajukan jaksa bahwa dua terdakwa, yang memiliki niat yang sama dengan empat orang asal Korea Utara yang kini masih buron, menyebabkan kematian korban.
"Saya meminta mereka untuk memasukkan pembelaan atas dakwaan masing-masing," kata sang hakim.
2. Pembunuhan Politik
Dalam persidangan, hakim menerima dugaan bahwa kematian Kim Jong-nam disebabkan 'pembunuhan politik'Â (political assassination).
Hakim Azmi Ariffin mengatakan, ia tak bisa mengenyampingkan dugaan 'konspirasi yang direncanakan dengan baik' antara kedua terdakwa dengan pihak Korut.
Hakim mempertanyakan argumen bahwa kedua terdakwa dijebak untuk melakukan sebuah lelucon dengan korban sebagai targetnya.
Menurut sang hakim, ia tak melihatnya sebagai aksi iseng belaka. Itu mengapa, dia menambahkan, harus dijelaskan mengapa Doan Thi Huong bergegas ke kamar mandi untuk membasuh tangannya, setelah mengusapkan zat tertentu ke wajah korban.
Putusan hakim berarti, persidangan akan diperpanjang setidaknya dua bulan lagi.
Advertisement