Liputan6.com, Bangkok - Menjelang penyelenggaraan pemilu tahun depan, Thailand melonggarkan sejumlah pembatasan terhadap aktivitas politik agar partai-partai dapat melakukan kegiatan-kegiatan dasarnya. Kendati demikian, partai politik (parpol) masih tidak diizinkan untuk berkampanye.
Sebuah perintah khusus yang dikeluarkan oleh Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-o-cha, yang disahkan sebagai undang-undang, pada Jumat 14 September 2018 menyusul penerbitannya di Lembaran Resmi Kerajaan, mengizinkan parpol menggalang dana untuk beroperasi dan --dengan izin junta yang berkuasa-- merekrut anggota partai serta memilih pemimpin baru.
Baca Juga
Perintah ini dikeluarkan dua hari setelah diberlakukannya undang-undang mengenai pemilihan anggota parlemen dan senator, yang mengamanatkan bahwa pemilu di Thailand akan diselenggarakan antara Februari dan Mei tahun depan. Demikian seperti dikutip dari VOA Indonesia, Minggu (16/9/2018).
Advertisement
Militer praktis melarang semua aktivitas resmi parpol setelah mengambil alih kekuasaan dari pemerintah terpilih dalam suatu kudeta pada Mei 2014.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Rencana Sejak Lama
Junta militer Thailand sebelumnya telah mengumumkan rencana tersebut pada Agustus lalu.
"Peraturan-peraturan baru akan memungkinkan partai-partai politik mengadakan pertemuan, melakukan penyesuaian dengan peraturan, memilih manajer kampanye dan menerima keanggotaan baru menjelang pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung Februari," tutur PM Prayuth Chan-ocha pada Selasa 28 Agustus usai bertemu dengan junta milter.Â
Ia menambahkan, pembatasan-pembatasan itu akan dilonggarkan segera melalui perintah eksekutif khusus.
Pertemuan politik yang melibatkan lima orang atau lebih, dilarang oleh junta militer sejak merebut kekuasaan dari pemerintah terpilih melalui kudeta Mei 2014. Larangan itu memaksa semua partai politik untuk berdiam diri, sementara junta dituduh secara aktif membungkam orang-orang yang membangkang perintah militer.
Advertisement