Sukses

BNP2TKI Akan Tuntut Penyalur Tenaga Kerja di Singapura yang Jual WNI via Online

Kepala BNP2TKI akan menuntut secara hukum dan mendaftarhitamkan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang menjual WNI via online di Carousell.

Liputan6.com, Bogor - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Nusron Wahid mengatakan akan menuntut secara hukum dan mendaftarhitamkan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang berbasis di Singapura yang diduga kuat 'menjual' pekerja migran asal Indonesia via platform jual beli online Carousell.

Perusahaan itu diketahui menggunakan akun @maid.recruitment dalam melaksanakan aksinya di Carousell. Akun itu memasang foto para pekerja migran asal Indonesia atau PMI (singkatan lain dari TKI) yang disertai dengan cantuman harga jasanya untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

"Kami sedang telusuri dan jika benar, akan mendaftarhitamkan serta menuntut secara hukum Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memiliki akun @maid.recruitment tersebut," ungkap Nusron Wahid dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin (17/9/2018). 

"Sangat tidak etis dan tidak pantas memasarkan jasa Pekerja Migran dari negara manapun melalui media online secara vulgar seperti itu, apalagi dengan menampilkan foto dan data pribadi lainnya, itu tidak etis," lanjut Nusron.

Kepala BNP2TKI itu juga mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan KBRI Singapura agar bisa menindaklanjuti secara serius dan tegas kasus tersebut sampai tuntas.

"Karena, kejadian seperti ini sudah terjadi beberapa kali ... Jika tidak ditindak tegas, akan terjadi kasus-kasus serupa yang merugikan martabat bangsa dan membahayakan calon pekerja migran Indonesia" ungkap Nusron.

Mengingat kasus itu sudah beberapa kali terjadi, maka, Nusron mengimbau, "Agar sebaiknya dihentikan sementara penempatan PMI ke Singapura sambil menunggu adanya Nota Kesepahaman kedua negara yang memberikan perlindungan kepada pekerja migran secara maksimal."

Dasar acuan penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri adalah UU No. 18/2017. Bahwa dalam penempatan PMI ke luar negeri, penyalur harus sudah memberikan deskripsi kerja yang jelas, dan sudah dituangkan dalam perjanjian kerja untuk jenis jabatan dan pekerjaannya.

Dan prosedurnya sudah terintegrasi dari mulai Dinas tenaga kerja sampai dengan terakhir melalui Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) BNP2TKI, dalam rangka melindungi PMI. 

Nusron juga mengimbau kepada masyarakat khususnya calon PMI agar berhati-hati, jangan sampai terjebak dalam praktek perdagangan manusia. Jika ingin bekerja ke luar negeri pastikan memperoleh informasi dari pemerintah, khususnya Dinas tenaga kerja maupun BNP2TKI atau BP3TKI setempat.

Kata Migrant Care

Sementara itu, lembaga swadaya pemerhati isu pekerja migran, Migrant Care, mengutuk keras adanya kasus tersebut, karena kental dengan nuansa "eksploitasi dan perbudakan manusia", ujar Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo.

Migran Care juga menggarisbawahi bahwa kasus tersebut "bukan hal yang baru, meski selalu diprotes oleh khalayak ramai."

"Di Malaysia, pernah ada iklan masif yang tertempel di jalan-jalan kuala lumpur bertulis 'Indonesia Maid on Sale'. Di Singapura juga pernah terungkap, penawaran jasa ART migran, dengan mempertontonkan langsung calon ART migran di gerai-gerai," lanjut Wahyu.

"Ke depan, harus ada standar dan 'norma berperilaku' dalam memberikan informasi mengenai lowongan kerja dan mempekerjakan ART migran sesuai dengan syarat-syarat hak asasi manusia."

 

Simak video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Korban WNI

Seperti dikutip dari outlet surat kabar Singapura, the Straits Times, dalam daftar yang diunggah pengguna @maid.recruitment di situs Carousell, terpampang wajah sejumlah pekerja asing, diduga berasal dari Indonesia.

Sejumlah profil bahkan menunjukkan, sejumlah pekerja asing tersebut telah 'terjual'.

Saat ditanya The Straits Times, juru bicara Carousell mengungkapkan penjualan tenaga kerja secara online telah melanggar aturan main yang ditetapkan pihak mereka.

Meskipun memungkinkan agen untuk mengiklankan layanannya, memajang orang-orang untuk 'dijual' adalah tindakan yang tak dibenarkan.

"Setiap tampilan atau yang membagikan profil individu adalah hal yang terlarang dan melanggar pedoman kami," kata juru bicara Carousell.

Pihak Carousell menyatakan siap bekerja sama dengan pihak berwenang Singapura dalam upaya penyelidikan kasus tersebut. Sementara, akun yang menawarkan asisten rumah tangga juga telah dihapus.

Respons Singapura

Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) menegaskan, tindakan mengiklankan asisten rumah tangga dengan memperlakukan mereka seperti komoditas adalah tindakan yang tak dapat diterima dan melanggar UU Agen Tenaga Kerja atau Employment Agencies Act.

Jika terbukti bersalah, agen tenaga kerja tersebut bisa mendapat sanksi bahkan dicabut lisensinya.

"Kementerian Tenaga Kerja mengimbau agen-agen ketenagakerjaan bertanggung jawab dan mempertimbangkan sensitivitas saat memasarkan layanannya," tambah mereka.

MOM menambahkan, agen tenaga kerja yang beraktivitas tanpa lisensi adalah pelanggaran yang berat.

Pelaku bisa didenda hingga 80 ribu dolar Singapura, dipenjara 2 tahun, atau bahkan keduanya.

Di sisi lain, barang siapa menggunakan layanan yang disediakan agen tenaga kerja tak berlisensi juga menghadapi ancaman denda hingga 5.000 dolar Singapura.

MOM menyarankan publik hanya menggunakan agen penempatan yang berlisensi MOM, dan untuk memeriksa apakah agen terdaftar dan legal bisa dilakukan di situs www.mom.gov.sg/eadirectory.

Sementara, Juru bicara Carousell mengatakan bahwa ini adalah temuan pertama dalam situs mereka.

"Kami mengimbau pengguna kami untuk menandai daftar-daftar yang mencurigakan. Di Carousell, kami berkomitmen untuk melindungi keamanan pengguna dan terus meningkatkan teknologi kami untuk deteksi dini daftar terlarang."