Sukses

Singapura Berhentikan Sementara Penyalur Tenaga Kerja yang Jual WNI via Situs Online

Singapura telah menetapkan SRC Recruitment LLP sebagai firma yang bertanggungjawab memasarkan pekerja migran, termasuk WNI, melalui situs jual beli online Carousell.

Liputan6.com, Singapura - Kementerian Ketenagakerjaan Singapura (MOM) telah menetapkan SRC Recruitment LLP sebagai firma penyalur tenaga kerja yang bertanggungjawab memasarkan sejumlah pekerja migran, termasuk beberapa yang berstatus WNI, melalui situs jual beli online Carousell.

"Firma penyalur itu sudah mendapat keputusan pemberhentian sementara untuk beroperasi dan tak lagi boleh untuk menempatkan pekerja migran baru," jelas MOM dalam keterangan tertulis resmi yang diterima Liputan6.com, Rabu (19/9/2018).

"MOM tengah menyelidiki dengan niat untuk mendakwa firma penyalur itu atas tindakannya yang diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Singapura (EAA)."

Menyikapi hal tersebut, Komisioner Badan Ketenagakerjaan Singapura Kevin Teoh mengatakan, "MOM berkomitmen untuk melindungi seluruh pekerja migran di Singapira," ujarnya dalam keterangan tertulis yang sama.

"Kami mengutuk pemasaran tenaga kerja yang dilakukan secara tak bermartabat. Memasarkan pekerja migran lewat platform internet yang diperuntukkan untuk jual beli barang sangat tidak pantas dan tidak bisa diterima."

"Tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap EAA. Kementerian mengambil langkah yang sangat serius atas hal tersebut dan kami tidak ragu akan melakukan pendakwaan demi menegakkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Singapura (EAA)."

Keterangan tertulis itu juga menyatakan bahwa MOM Singapura segera meminta Carousell untuk menurunkan pemasaran para pekerja migran yang terpasang di situsnya.

"MOM juga telah berkomunikasi dengan KBRI Singapura dan mengatakan kepada mereka bahwa kami tengah menyelidiki kasus ini," tambah keterangan tertulis itu.

 

Simak video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Menlu Kirim Nota Diplomatik ke Singapura

Sebelumnya Kementerian Luar Negeri RI, pada Senin 17 September 2018, telah mengirim nota diplomatik kepada Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan guna menyikapi iklan yang memasarkan pembantu rumah tangga (PRT) Indonesia yang dijual secara online di Negeri Singa itu.

"Hari ini, Kemlu RI, melalui Kedutaan kita, menyampaikan nota diplomatik kepada Kemenlu Singapura. Meminta perhatian sekaligus juga meminta perhatian supaya ini tidak terulang lagi," kata Wakil Menteri Luar Negeri A.M Fachir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 17 September 2018.

Lebih lanjut, Fachir mengatakan bahwa Kemlu RI terus berkomunikasi dengan Vivian Balakrishnan. Dari informasi yang diperoleh, otoritas Singapura telah melakukan investigasi untuk mengusut kasus tersebut.

"Dia (Singapura) sudah melakukan investigasi," ujarnya.

Fachir menyebut, korban iklan "penjualan" PRT secara online di Singapura bukan hanya WNI. Ada warga negara lain yang mengalami hal serupa.

"Memang bukan hanya warga kita, tapi kita yang protes pertama sebenarnya," tuturnya.