Sukses

DPR Kanada: Militer Myanmar Melakukan Genosida terhadap Rohingya

Anggota parlemen Kanada, dengan suara bulat menyatakan, tindakan militer Myanmar terhadap orang-orang Rohingya merupakan aksi genosida.

Liputan6.com, Ottawa - Anggota parlemen Kanada, dengan suara bulat menyatakan, tindakan militer Myanmar terhadap orang-orang Rohingya merupakan aksi genosida.

House of Commons (DPR) mendukung temuan misi pencarian fakta PBB di Myanmar yang menemukan "kejahatan terhadap kemanusiaan telah dilakukan terhadap Rohingya" dan bahwa tindakan itu disetujui oleh komandan militer Myanmar, demikian seperti dikutip dari The Guardian, Jumat (21/9/2018).

Anggota parlemen Kanada mengatakan, mereka "mengakui bahwa kejahatan terhadap Rohingya merupakan genosida" dan mendesak dewan keamanan PBB untuk merujuk kasus ini ke pengadilan pidana internasional, sementara juga menyerukan jenderal-jenderal Myanmar untuk diselidiki dan dituntut "atas kejahatan genosida".

"Saya ingin menggarisbawahi betapa tragisnya, betapa mengerikannya kejahatan terhadap Rohingya," kata Anggota DPR (MP) Chrystia Freeland yang juga menjabat sebagai Menteri Luar Negeri Kanada.

"Kami memimpin upaya internasional untuk mencari keadilan dan akuntabilitas untuk Rohingya."

"Suara bulat yang dikumpulkan pada hari ini adalah langkah yang sangat penting dalam upaya tersebut."

Kampanye militer Myanmar mendorong lebih dari 700.000 muslim Rohingya dari Negara Bagian Rakhine di Myanmar ke negara tetangga Bangladesh di mana mereka sekarang tinggal di kamp-kamp pengungsi.

Banyak yang telah memberikan laporan pembunuhan di luar proses hukum, kekerasan seksual dan pembakaran.

Bangladesh dan Myanmar menandatangani perjanjian pada 2017 untuk memulangkan Rohingya dari kamp pengungsian di Bangladesh, tetapi, proses itu terhenti ketika Rohingya takut kembali ke Rakhine tanpa adanya kepastian keamanan dan penjaminan hak-hak.

 

Simak video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

PBB Desak Myanmar Bebaskan Dua Jurnalis Reuters

Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal PBB telah menyerukan pemerintah Myanmar untuk mengampuni dua wartawan Reuters yang dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara setelah mereka melaporkan tentang pembantaian di negara bagian Rakhine.

Antonio Guterres mengatakan itu "tidak dapat diterima" untuk Wa Lone dan Kyaw Soe Oo dipenjara "atas apa yang mereka lakukan" sebagai jurnalis di Myanmar.

"Ini adalah keyakinan mendalam saya bahwa itu tidak seharusnya terjadi, dan saya berharap bahwa pemerintah akan dapat memberikan pengampunan untuk membebaskan mereka secepat mungkin."

Pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi, mengatakan kedua wartawan itu tidak dihukum karena pekerjaan mereka tetapi karena mereka melanggar hukum. "Pengadilan memutuskan bahwa mereka telah melanggar Undang-undang Rahasia Resmi," katanya.

Para wartawan Reuters membantah tuduhan tersebut, bersikeras bahwa mereka didirikan saat mengekspos pembunuhan di luar hukum terhadap 10 Muslim Rohingya di desa Inn Din pada bulan September 2017. Kasus ini telah memicu kecaman internasional dan dilihat sebagai upaya untuk memberangus pelaporan tentang penindasan oleh militer Myanmar terhadap Rohingya.