Sukses

Mantan Presiden Jacques Chirac Terbukti Bersalah

Chirac diganjar hukuman percobaan dua tahun oleh sebuah pengadilan di Paris, Prancis. Ia dihukum karena pelanggaran kepercayaan, penyalahgunaan dana publik dan penggunaan ilegal dari pengaruhnya saat menjabat Wali Kota Paris.

Liputan6.com, Paris: Buat kali pertama seorang mantan presiden Prancis menghadapi tuntutan sekaligus dinyatakan bersalah di pengadilan. Mantan Presiden Prancis Jacques Chirac dinyatakan bersalah atas kasus penyelewengan kekuasaan dan penggelapan dana saat menjabat Wali Kota Paris periode 1997-1995.

Chirac yang kini berusia 79 tahun ini pun diganjar hukuman percobaan dua tahun oleh sebuah pengadilan di Paris, ibu kota Prancis, Kamis (15/12). Seperti dilansir CNN, Chirac dihukum karena pelanggaran kepercayaan, penyalahgunaan dana publik dan penggunaan ilegal dari pengaruhnya.

Sejauh ini belum diketahui kubu Chirac akan mengajukan banding atau tidak. Adapun Chirac menjabat sebagai presiden selama 12 tahun, 1995-2007. Selama itu pula ia memiliki kekebalan dari penuntutan. Pada Januari 2000, pengadilan banding Paris mengonfirmasi bahwa Chirac akan memiliki kekebalan dari hukuman selama mandatnya sebagai presiden.

Namun pada 1 Desember 2004, dalam pengadilan banding, mantan Perdana Menteri Alain Juppe dihukum karena terlibat dalam skandal itu dan dilarang memangku jabatan di kantor pemilihan umum selama satu tahun.

Pada 19 Juli 2007, Chirac yang kekebalannya berakhir 16 Juni, satu bulan setelah berakhirnya masa jabatan presidennya, diseret ke pengadilan. Ia sempat membantah pembayaran gaji secara tidak sah itu.(RZK/ANS)
    Video Terkini