Sukses

Rosmah Mansor Akan Didakwa Soal Korupsi Dana Proyek Ratusan Sekolah?

Rosmah Mansor kabarnya akan dijatuhi dakwaan baru atas dugaan keterlibatannya dalam korupsi dana proyek pengadaan panel surya untuk ratusan sekolah di Sarawak.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mantan ibu negara Malaysia, Rosmah Mansor dikabarkan akan dijatuhi beberapa dakwaan baru pekan ini, seputar dugaan keterlibatannya dalam korupsi dana proyek pengadaan panel surya untuk ratusan sekolah di Sarawak.

Proyek itu, yang diinisiasi pada era pemerintahan mantan perdana menteri Najib Razak --suami Rosmah-- diketahui bernilai 1,25 juta ringgit (berkisar Rp 6 triliun).

Selain Rosmah, mantan asisten pribadinya, Rizal Mansor, juga akan menerima dakwaan atas kasus serupa, demikian seperti dikutip dari Asia One, Senin (12/11/2018).

Namun, tidak jelas peran apa yang dimainkan Rosmah atau tuduhan apa yang akan diajukan terhadapnya dalam kasus itu. Mereka yang akrab dengan penyelidikan yang sedang berlangsung itu memilih bungkam.

Terkait kasus yang sama, Najib Razak juga telah diperiksa oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) pada Kamis 8 November 2018. Seorang narasumber MACC menegaskan bahwa Najib diminta untuk memberikan keterangan atas penyelidikan kasus tersebut.

Proyek itu menimbulkan kontroversi ketika berbagai kabar menyebut bahwa kontrak diberikan kepada Jepak Holdings Sdn Bhd --firma yang mengerjakan proyek-- atas "perintah langsung" dari Najib Razak yang masih menjabat sebagai PM Malaysia.

Jepak Holdings ditunjuk pada akhir tahun 2016 untuk penyediaan solar, perbaikan generator dan untuk menyediakan sistem panel surya hibrida untuk 369 sekolah pedesaan di Sarawak. Sampai saat ini, tidak ada sekolah yang memilikinya.

Beberapa orang telah dipanggil untuk ditanyai atas kasus tersebut, termasuk mantan Menteri Pendidikan Mahdzir Khalid, dan mantan staf khusus Najib.

Mantan staf khusus itu ditahan di MACC selama total enam hari sebagai bagian dari pemeriksaan.

Diduga bahwa mantan staf khusus Najib Razak itu telah meminta uang dari perusahaan yang dianugerahi kontrak, yakni, Jepak Holdings Sdn Bhd yang berbasis di Bintulu.

Sedangkan pada Juni 2018, MACC telah menahan direktur perusahaan, manajer direksi dan pengacara Jepak Holdings atas kasus korupsi tersebut.

MAAC telah memulai penyelidikan itu sejak April 2018 atau sebelum Pemilu Malaysia.

 

Simak video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

MACC Sibuk Menyusun Dakwaan kepada Pejabat Malaysia Korup

Jelang akhir tahun akan menjadi periode sibuk bagi MACC, yang berkutat menyiapkan banyak tuduhan yang harus diajukan terhadap anggota pemerintahan sebelumnya yang diyakini terlibat dalam serangkaian kasus korupsi.

Di antara mereka adalah mantan Menteri Federal Territories Datuk Seri Tengku Adnan Tengku Mansor, yang telah ditanyai 12 kali atas negosiasi pembebasan tanah yang melibatkan Balai Kota Kuala Lumpur (DBKL).

Adnan mengatakan bahwa dia tidak ada hubungannya dengan persetujuan transaksi tanah antara DBKL dan pengembang swasta karena dia menyerahkan tanah kembali ke Putrajaya.

Sebuah gugus tugas khusus dibentuk untuk menyelidiki 97 transaksi senilai 5,63 miliar ringgit (berkisar Rp 19 trilun) yang melibatkan 273,27 hektar lahan DBKL.

Sampai sekarang, 14 transaksi telah dihentikan sementara 15 transaksi lainnya dinegosiasi ulang, menghasilkan pendapatan tambahan senilai 49 juta ringgit (berkisar Rp 172 miliar).

Figur lain yang akan menerima dakwaan kasus korupsi adalah anggota parlemen dari negara bagian Baling dan mantan Ketua Tabung Haji Datuk Seri Abdul Azeez Abdul Rahim.

Dia dituduh atas dugaan melakukan suap dan pencucian uang menggunakan dana proyek pemerintah.

Seorang mantan wakil menteri juga diperkirakan akan dituntut atas penggelapan dana Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia yang dimaksudkan untuk Perusahaan Pengembangan Film Nasional (Finas).

Dana itu seharusnya digunakan untuk 1Malaysia Negaraku (simbol persatuan yang diluncurkan oleh Najib pada Agustus tahun lalu). Proyek-proyek tersebut kemudian tidak pernah dilaksanakan.