Sukses

Muslim Palestina yang Tinggal di Israel Dilarang Pergi Haji dan Umrah, Ini Alasannya

Muslim Palestina di wilayah pendudukan Israel dilarang memasuki Arab Saudi dan melaksanakan haji serta umrah.

Liputan6.com, Tel Aviv - Sekitar ratusan ribu hingga satu juta muslim Palestina yang di wilayah pendudukan Israel dilarang memasuki Arab Saudi, dan dengan demikian, tidak dapat melakukan ibadah, baik haji atau umrah, ke Makkah dan Madinah. Pelarangan ini dilakukan usai Saudi mengubah aturan terkait keimigrasiannya.

Sebagai latar belakang, Israel dan Arab Saudi tidak memiliki hubungan diplomatik, oleh karenanya, warga Israel dilarang memasuki Saudi.

Namun, muslim di Israel yang kebanyakan keturunan Palestina dan tinggal di wilayah pendudukan, diizinkan masuk hanya untuk ibadah. 

Perizinan itu bermula pada 1978. Sesuai dengan keputusan Raja Hussein dari Yordania, warga muslim di Israel yang ingin melakukan ziarah ke Makkah dapat pergi lebih dulu ke Yordania, di mana mereka mengeluarkan paspor sementara Yordania yang memungkinkan mereka masuk dan meninggalkan Arab Saudi.

Tapi kini, Arab Saudi telah mengubah aturannya. Anggota komite haji dan umrah untuk pemeluk Islam di Israel, baru-baru ini, mengetahui bahwa muslim Palestina di wilayah pendudukan Israel dilarang memasuki Arab Saudi bahkan dengan paspor sementara dari Yordania, demikian seperti dikutip dari situs surat kabar Israel Haaretz.

Hal itu juga berlaku bagi muslim Palestina di Yordania, Lebanon, dan Yerusalem Timur, demikian seperti dikutip dari surat kabar India The Siasat Daily, Selasa (13/11/2018).

Kebijakan itu, menurut laporan The Siasat Daily, telah efektif pada 12 September 2018 lalu.

Pengetahuan itu diperoleh komite haji dan umrah untuk muslim di Israel ketika lembaga tersebut hendak mengatur perizinan umrah yang direncanakan pada Desember 2018.

Ketua komite, Salim Shalata, mengatakan kepada Haaretz bahwa dalam kontak dengan Kementerian Urusan Wakaf Islam Yordania dan Tempat-Tempat Suci, ia mengetahui bahwa pihak berwenang Saudi tidak akan lagi mengizinkan warga muslim di wilayah pendudukan Israel yang masuk menggunakan ke Saudi menggunakan paspor sementara.

Siapa pun yang ingin memasuki Arab Saudi harus memiliki paspor reguler, perubahan yang secara efektif menghalangi warga muslim di wilayah pendudukan Israel untuk berziarah.

Shalata mengatakan, selama 40 tahun pengaturan itu ada, pelaksanaannya berjalan tanpa hambatan, dan bahwa ada ribuan peziarah muslim di wilayah pendudukan Israel yang melakukan perjalanan setiap tahun.

"Kami tidak memiliki penjelasan atas apa yang terjadi, jadi kami naik banding ke setiap jalan bantuan yang mungkin, tetapi kami sangat menyesal bahwa ziarah yang seharusnya berlangsung pada bulan Desember, di mana ribuan orang telah mendaftar, tidak akan terlaksana," kata Shalata.

 

Simak video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Pembicaraan Tengah Dilakukan

Haaretz telah mengetahui bahwa komite haji dan umrah untuk muslim di Israel meminta kepala Komite Pemantau Tinggi Arab di Israel, Mohammed Barakeh, serta Anggota Parlemen Ahmad Tibi, untuk menyampaikan kasus ini kepada pihak berwenang Yordania dan mencoba untuk menekan Saudi agar membatalkan larangan tersebut.

Kementerian Urusan Wakaf Islam Yordania dan Tempat-Tempat Suci mengatakan bahwa pihaknya telah menangani masalah tersebut dengan mitra Arab Saudi tetapi belum ada solusi yang berhasil disepakati.

Keputusan Saudi juga mempengaruhi puluhan ribu warga Muslim Palestina di Yerusalem Timur, Tepi Barat dan Jalur Gaza yang juga memegang paspor sementara Yordania.

Sampai saat ini belum ada keterangan dari Saudi perihal kebijakan itu.