Sukses

Firma Abu Dhabi Gugat Goldman Sachs terkait Korupsi 1MDB Malaysia

Perusahaan investor milik Abu Dhabi mengajukan gugatan hukum kepada Goldman Sachs, terkait dengan dugaan keterlibatan mereka dalam korupsi 1MDB.

Liputan6.com, New York - Perusahaan investor milik Abu Dhabi di Uni Emirat Arab, telah mengajukan gugatan hukum kepada Goldman Sachs, terkait dengan dugaan keterlibatan firma finansial asal AS itu dalam kasus mega korupsi 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB.

International Petroleum Investment Company (IPIC), dan anak perusahaannya, Aabar, pada hari Rabu 21 November 2018, mengajukan gugatan di pengadilan negara bagian New York, AS.

Gugatan itu mencantumkan nama Goldman Sachs (GS) sebagai terdakwa. Firma itu dituduh memainkan "peran sentral" guna menempatkan IPIC dalam skema untuk mencuci uang dari dana investasi asing yang dikelola 1MDB, menurut kutipan surat gugatan IPIC, seperti disadur dari CNN, Jumat (23/11/2018).

IPIC telah bermitra dengan 1MDB jauh sebelum skandal korupsi perusahaan negara Malaysia itu mencuat.

Perusahaan milik pemerintah emirat Abu Dhabi itu mengklaim bahwa Goldman Sachs berkonspirasi dengan pihak lain untuk menyuap mantan eksekutif IPIC dan Aabar, yang mendorong mereka untuk "menyalahgunakan nama perusahaan, jaringan, dan infrastruktur untuk melanjutkan skema kriminal dan untuk secara pribadi menguntungkan Goldman Sachs" dan yang lainnya.

Gugatan itu tidak mengatakan berapa banyak kerugian yang dicari oleh IPIC.

Di sisi lain, pihak Goldman Sachs mengatakan akan berniat untuk melawan balik gugatan IPIC terkait 1MDB itu.

"Kami sedang dalam proses menilai rincian tuduhan dan sepenuhnya berharap untuk menentang klaim itu," kata juru bicara Goldman Sachs dalam sebuah pernyataan.

Gugatan IPIC juga menyeret terdakwa individual, yakni, mantan bankir Goldman Sachs, Tim Leissner dan Roger Ng, serta Andrea Vella. Nama yang terakhir telah dibebas-tugaskan oleh firma finansial itu dari jabatannya sebagai Kepala Investasi Goldman Sachs Asia.

 

Simak video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Bankir Goldman Sachs Telah Masuk Dakwaan AS

Sementara itu, pada awal bulan ini, Kementerian Kehakiman AS (DoJ) mengumumkan bahwa Tim Leissner, mantan ketua Goldman Sachs Kawasan Asia Tenggara, telah mengaku bersalah berkonspirasi melakukan pencucian uang dan melanggar Undang-undang Praktik Korupsi Luar Negeri (Foreign Corrupt Practices Act) melalui pembayaran suap kepada pejabat pemerintah di Malaysia dan Abu Dhabi.

DoJ juga mengajukan tuntutan terhadap Roger Ng dan Jho Low alias Low Taek Jho. Nama yang terakhir adalah pemodal Malaysia yang oleh AS dituduh sebagai dalang di balik banyak plot penggelapan dan pencucian uang dana 1MDB Malaysia.

Roger Ng telah ditangkap di Malaysia. Sementara Jho Low masih berstatus buronan AS dan Malaysia.

Sementara itu, Roger Vella, tak masuk dalam dakwaan DoJ.

Menurut dakwaan DoJ, pada 2012 dan 2013, Goldman Sachs mengatur tiga penawaran obligasi besar untuk 1MDB. Penjualan obligasi, yang menghasilkan total US$ 6,5 miliar, memberikan keuntungan bagi Goldman Sachs sekitar US$ 600 juta tunai.

Tetapi lebih dari US$ 2,7 milyar dari hasil penawaran tersebut dicuri dari 1MDB, menurut DoJ.

Goldman Sachs, yang dilaporkan telah bertemu dengan pejabat DoJ, menyatakan bahwa karyawan mereka yang nakal telah menyesatkan tim hukum dan melanggar kepatuhannya tentang kesepakatan itu.