Liputan6.com, Teheran: Tak jauh beda dengan Arab Saudi, hukum di Iran sangat tegas. Iran merupakan negara kedua yang paling banyak menghukum mati atas sejumlah tindak kejahatan berat, setelah Cina. Sebagaimana yang dilansir dalam laman cbsnews, Ahad (15/1), negara superpower Timur Tengah tersebut menghukum gantung 12 terpidana mati.
Kedua belas narapidana divonis hukum gantung atas kasus narkoba. Tujuh dari para terdakwa digantung di rutan kota, sedangkan sisanya digantung di hadapan masyarakat.
Iran adalah negara yang menganut hukum Syariah Islam. Dalam hukum Iran, terpidana kasus pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, penculikan, dan perdagangan narkoba akan dihukum gantung.
Namun, beberapa kelompok hak asasi manusia internasional mengkritik tindakan negara tersebut. Terlebih, dengan hukuman gantung yang diperlihatkan di depan khalayak umum.(ADO)
Kedua belas narapidana divonis hukum gantung atas kasus narkoba. Tujuh dari para terdakwa digantung di rutan kota, sedangkan sisanya digantung di hadapan masyarakat.
Iran adalah negara yang menganut hukum Syariah Islam. Dalam hukum Iran, terpidana kasus pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, penculikan, dan perdagangan narkoba akan dihukum gantung.
Namun, beberapa kelompok hak asasi manusia internasional mengkritik tindakan negara tersebut. Terlebih, dengan hukuman gantung yang diperlihatkan di depan khalayak umum.(ADO)