Sukses

Dinilai Gagal Mengatasi Polusi Udara, Ibu Kota India Didenda Rp 50 Miliar

Ibu kota India, New Delhi, dinilai gagal mengatas polusi udata, sehingga dikenai denda senilai Rp 50 miliar.

Liputan6.com, New Delhi - Pengawas lingkungan India menjatuhkan denda senilai US$ 3,5 juta (setara Rp 50 miliar) kepada otoritas New Delhi, karena gagal menegakkan aturan untuk mengurangi kabut asap yang sangat mengkhawatirkan.

Ibu kota India itu telah mendapat predikat kota paling tercemar di dunia, akibat polusi udara yang terus memburuk dalam satu dekade terakhir.

Dikutip dari Channel News Asia pada Selasa (4/12/2018), National Green Tribunal (NGT) mendenda pemerintah New Delhi karena kurangnya pengawasan terhadap sumber polusi, seperti masih ditemukannya oknum yang membakar limbah berbahaya di area terbuka.

NGT, yang merupakan badan nasional untuk pengawasan masalah lingkungan di India, telah menerima banyak permohonan dari warga Delhi, yang mengeluh tentang pabrik-pabrik yang melanggar undang-undang tentang pembakaran sampah.

Pemerintah Delhi didesak untuk bersikap tegas terhadap kelanjutan penanganan krisis lingkungan menahun, yang melanda kota berpenduduk 20 juta jiwa itu.

Setiap musim dingin, New Delhi terjebak oleh kabut yang sangat ekstrem, sehingga tingkat polutan udara secara rutin melampaui batas aman lebih dari 30 kali.

Diperkirakan 1,1 juta orang warga India meninggal sebelum waktunya, akibat paparan polusi udara tersebut setiap tahunnya.

 

Simak video pilihan berikut: 

 

2 dari 2 halaman

Menuding Negara Bagian Lain Bersikap Apatis

Saat ini, New Delhi telah tegas menutup pembangkit listrik dan melarang truk-truk besar melintasi kota, yang dimaksudkan untuk mengurangi kabut asap.

Namun, tingkat polusi masih belum juga turun dengan signifikan. Alih-alih kembali berbenah, otoritas New Delhi justru menuduh negara-negara bagian lainnya tidak ambil bagian dalam gerakan hijau yang dilakukan di ibu kota.

Secara khusus, New Delhi menyalahkan pemerintah di negara bagian tetangga Punjab dan Haryana, atas kebakaran lahan yang terjadi setiap tahunnya. Hal itu, memicu kiriman asap dari timur ke wilayah ibu kota.

Asap tajam dari kebakaran ini bercampur dengan polutan dari mobil, pabrik dan lokasi konstruksi di Delhi, yang menciptakan campuran asap mematikan secara terus-menerus.

New Delhi bukan yang pertama dijatuhi denda oleh NGT, di mana sebelumnya negara bagian Bengal dikenai sanksi senilai US$ 700.000 (setara Rp 10 miliar) karena gagal membersihkan sebagian langitnya yang berpolusi.

Saat ini, New Delhi adalah salah satu dari 14 kota di India yang masuk dalam daftar 20 kota paling tercemar di seluruh dunia, berdasarkan penilaian WHO tahun ini.