Sukses

Rencana Malaysia Perluas Pelabuhan Berujung Protes Keras Singapura

Kementerian Transportasi Singapura bahkan sampai meminta Malaysia memundurkan batas-batas pelabuhan untuk menghormati kedaulatan negaranya.

Liputan6.com, Singapura - Singapura mengajukan protes keras kepada Malaysia mengenai rencana negara itu untuk memperluas batas-batas pelabuhan di negara bagian paling selatan.

Dikutip dari laman VOA Indonesia, Kamis (6/12/2018), menurut Singapura, rencana itu akan memasuki wilayah perairan negara kota yang makmur itu.

Pernyataan itu menjadi perkembangan terbaru pertikaian atas oleh kedua negara terkait Selat Singapura -- salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia.

Kementerian Transportasi Singapura meminta Malaysia memundurkan batas-batas pelabuhan untuk menghormati kedaulatan Singapura atas perairan yang menjadi sengketa dan tidak melakukan langkah secara sepihak.

"Kami mencatat dengan keprihatian mendalam bahwa Malaysia baru-baru ini mencoba memperluas batas-batas pelabuhan Johor Baru yang memasuki wilayah perairan Singapura di lepas pantai Tuas," kata Kementerian Transportasi Singapura dalam pernyataannya.

"Sebagai balasan, Singapura sudah mengajukan protes keras kepada pemerintah Malaysia."

Singapura juga menambahkan bahwa kapal-kapal Malaysia sudah sering kali memasuki perairan Singapura di lepas pantai Tuas, tanpa izin dalam dua pekan terakhir.

Tambah Singapura, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap tindakan tersebut dan siap menyelesaikan masalah secara damai dengan hukum internasional.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Malaysia Sebut Klaim Singapura Tak Akurat

Menteri Transportasi Malaysia Anthony Loke Siew Fook, Rabu (5/12), menyebut klaim Singapura tidak akurat. Dia mengatakan mengubah batas-batas pelabuhan tidak memasuki bagian manapun dari kota negara itu.

"Batas-batas pelabuhan Johor Bahru masuk dalam wilayah perairan Malaysia dan ini adalah hak Malaysia untuk membuat batas-batas pelabuhan di wilayah perairan kami," katanya dalam sebuah pernyataan.

Sebelumnya, kedua negara bertetangga itu pernah memperebutkan sebuah wilayah batu karang terpencil di pantai tenggara Malaysia.

Pengadilan Internasional kemudian memberikan hak untuk satu formasi batu karang kepada Malaysia dan Singapura pada 2008.