Sukses

Grup Investor AS Gugat Goldman Sachs Terkait Korupsi 1MDB

Investor AS mengajukan gugatan class action terhadap Goldman Sachs atas keterlibatan perusahaan itu dalam skandal korupsi 1MDB.

Liputan6.com, Washington DC - Investor di Amerika Serikat (AS) telah mengajukan gugatan kolektif (class action) terhadap firma finansial Goldman Sachs dan para eksekutifnya, guna menuntut ganti rugi atas keterlibatan perusahaan itu dalam skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB.

Menurut tuntutan pengadilan, gugatan tersebut menyatakan bahwa pada 28 Februari 2014 - 17 Desember 2018 Goldman membuat "pernyataan palsu dan menyesatkan secara materi" mengenai bisnis dan operasinya, demikian seperti dikutip dari Malaysiakini, Jumat (21/12/2018).

Gugatan itu mengatakan, ini termasuk informasi bahwa "Goldman berpartisipasi dalam skema penipuan dan pencucian uang dalam kolusi dengan 1MDB."

Mereka juga gagal mengungkapkan sejauh mana transaksi dengan 1MDB, bahkan ketika itu masuk dalam penyelidikan Kementerian Kehakiman Amerika Serikat, kata gugatan tersebut.

"Sebagai akibat dari tindakan salah dan kelalaian terdakwa, dan penurunan tajam dalam nilai pasar sekuritas perusahaan, penggugat dan anggota kelas lainnya telah menderita kerugian dan kerusakan signifikan," katanya.

Gugatan itu mengatakan tidak jelas berapa banyak investor telah terpengaruh karena bisa berada di angka "ratusan atau ribuan".

Selain itu, gugatan tersebut juga mencari ganti rugi atas kerugian yang tidak ditentukan, serta biaya dan bantuan lain yang dianggap layak oleh pengadilan.

Para eksekutif yang disebutkan dalam gugatan itu adalah CEO Goldman Sachs, Lloyud Blankfein, serta dua mantan pejabat keuangan utama Harvey Schwartz, dan Martin Chaves.

Class action itu juga menggugat mantan eksekutif Goldman, Tim Leissner dan Roger Eng.

Melanggar Praktik UU Korupsi Luar Negeri AS

Leissner pada bulan Oktober mengaku bersalah atas dua tuduhan konspirasi untuk mencuci uang dan konspirasi untuk melanggar Undang-undang Praktik Korupsi Luar Negeri AS (FCPA).

Ng, sementara itu, telah didakwa secara in absentia oleh Kementerian Kehakiman AS (DoJ) karena berkonspirasi dengan pemodal Malaysia Low Taek Jho alias Jho Low untuk mencuci miliaran dolar yang digelapkan dari 1MDB dan berkonspirasi untuk melanggar undang-undang FCPA dengan membayar suap kepada berbagai pejabat Malaysia dan Abu Dhabi.

Gugatan class action terbaru itu datang empat hari setelah jaksa agung Tommy Thomas mengajukan tuntutan pidana terhadap Goldman, Leissner, dan Ng untuk penyelewengan US$ 2,7 miliar dari 1MDB.

Malaysia juga mencari total US$ 3,3 miliar dari Goldman Sachs dan hukuman penjara terhadap semua individu yang disebutkan dalam gugatan itu.

Goldman pada gilirannya membela diri dengan mengatakan bahwa pemerintahan Perdana Menteri Najib Razak --yang memimpin 1MDB-- telah membohongi mereka.

 

Simak video pilihan berikut:

 

2 dari 2 halaman

Malaysia Tuntut Goldman Sachs Ganti Rugi Rp 109 Triliun terkait Korupsi 1MDB

Malaysia, pada 21 Desember 2018, mengajukan gugatan ganti rugi senilai US$ 75 miliar (berkisar Rp 109 triliun) kepada firma finansial Amerika Serikat Goldman Sachs atas dugaan keterlibatan mereka dalam skandal korupsi lembaga investasi negara 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB.

Gugatan terbaru berkaitan dengan gugatan pidana yang telah lebih dulu diajukan oleh Kejaksaan Malaysia terhadap Goldman Sachs awal pekan ini, sehubungan dengan perannya sebagai penjamin dan penata dari tiga penjualan obligasi yang mengumpulkan US$ 6,5 miliar untuk 1MDB.

Goldman Sachs telah secara konsisten membantah melakukan kesalahan dan mengatakan beberapa anggota mantan pemerintahan Malaysia dan 1MDB berbohong kepada bank tentang hasil penjualan obligasi.

Selain nilai total obligasi, Goldman Sachs juga harus mengembalikan US$ 1 miliar untuk menutupi US$ 600 juta dalam biaya yang dibayarkan kepada bank dan kupon obligasi yang "lebih tinggi dari harga pasar", kata Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng dalam pernyataan tertulis, Jumat (21/12/2018). Baca selengkapnya...