Liputan6.com, Kuala Lumpur - Kabar tentang mundurnya Sultan Muhammad V sebagai raja Malaysia menimbulkan tanda tanya, tidak hanya di Negeri Jiran, namun juga bagi masyarakat Asia Tenggara.
Belum ada penjelasan resmi dari Istana Nasional mengapa penguasa asal negara bagian Kelantan itu mengundurkan diri.
Dikutip dari The Straits Times pada Senin (7/1/2019), pengunduran diri raja belum pernah terjadi sebelumnya di Malaysia, di mana berarti bahwa Dewan Penguasa harus mengadakan pemilihan darurat, yang kemungkinan besar berlangsung selama empat pekan mendatang.
Advertisement
Monarki konstitusional Malaysia adalah satu-satunya yang memberlakukan rotasi kepemimpinan nasional, yang dipilih dari para penguasa sembilan negara bagian.
Baca Juga
Yang di-Pertuan Agong --atau Penguasa Tertinggi-- dipilih untuk masa jabatan lima tahun oleh Dewan Penguasa, sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Konstitusi Federal.
Namun, dalam praktiknya, pemimpin yang maju ke singgasana Istana Nasional tidak selalu mengacu pada pemimpin yang sedang berkuasa di negara bagian terpilih, tetapi berdasarkan senioritas.
Hal tersebut berarti lamanya masa pemerintahan di negara bagian bisa jauh lebih berpengaruh dibandingkan posisi menjabat, ketika berbicara tentang siapa yang berhak duduk di singgasana nasional.
Saat ini, kemungkinan besar yang akan bertindak sebagai raja sementara adalah Wakil Agong Sultan Nazrin Shah dari negara bagian Perak.
Namun, meski kini dia menjabat sebagai wakil raja, namun Sultan Nazrin Shah tidak bisa masuk bursa pemilihan karena bukan berada di garis depan sesuai urutan suksesi.
Prediksi Kandidat Terkuat
Pemegang suksesi terdepan saat ini adalah Sultan Ahmad Shah dari negara bagian Pahang. Namun, dia dikabarkan tengah menderita sakit saat ini, dan putranya pun tidak cocok mewariskan suksesinya karena baru menjabat sebagai walikota setempat selama dua tahun terakhir.
Kemungkinan saat ini tertuju pada Sultan Ibrahim Ismail dari negara bagian Johor, yang berada dalam garis suksesi ketiga.
Namun, apa pun keputusan yang mungkin atau tidak mungkin diambil oleh Dewan Penguasa, Penjaga Segel Penguasa --semacam komisi pemilu, namun khusus untuk monarki Malaysia-- pertama-tama tetap akan meminta persetujuan dari kesembilan negara bagian tentang nominator yang diajukan sebagai Yang di-Pertuan Agong.
Kandidat sultan Malaysia harus tunduk pada kriteria tertentu, atau jika diperlukan, bisa melalui pemungutan suara tertutup di Dewan Penguasa yang dilakukan oleh minimal lima perwakilan kesultanan daerah.
Â
Simak video pilihan berikut:
Tata Cara Pemilihan Raja Malaysia
Pemilihan sultan Malaysia dilakukan oleh Dewan Penguasa, yang beranggotakan pemimpin utama dari seluruh negara bagian di sana.
Namun, hak memilih hanya berlaku bagi para pemimpin kesultanan daerah, Penjaga Segel Penguasa, dan Asisten Sekretaris Dewan Penguasa. Adapun empat gubernur non-kerajaan Malaysia lainnya hanya berperan sebagai pengawas dan penasehat.
Daftar nominasi mengikuti urutan suksesi yang dimulai dengan baris berikutnya, kecuali raja yang dipilih menolak untuk menduduki singgasana nasional.
Sembilan pemimpin kesultanan daerah diberi kertas suara dengan nama calon suksesor pertama, untuk kemudian ditulis dengan penilaian apakah yang bersangkutan cocok menjadi Yang di-Pertuan Agong.
Jika kandidat tersebut memiliki persetujuan setidaknya lima suara, maka dia berhak mengisi posisi Sultan Malaysia. Namun, jika tidak memenuhi syarat suara atau menolak, maka Dewan Penguasa mengulangi proses serupa dengan mengajukan nama di urutan suksesi berikutnya.
Surat suara tersebut sangat rahasia, dan semuanya dicetak dengan kertas tanpa tanda dan pena serta tinta yang sama. Surat suara dihancurkan begitu hasilnya diketahui.
Setelah proses selesai, Penjaga Segal Penguasa akan memberi tahu Perdana Menteri dan Parlemen tentang siapa yang terpilih menjadi ketua federasi.
Perdana menteri kemudian akan mengumumkan kepada masyarakat Malaysia, biasanya melalui siaran pers yang berisi pengenalan singkat tentang sosok raja baru.
Yang di-Pertuan Agong akan mulai menjalankan fungsi-fungsi kerajaannya setelah menandatangani sumpah jabatan dalam sebuah upacara sebelum Konferensi Dewan Penguasa, dan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Malaysia.
Advertisement