Liputan6.com, Shanghai - Komisi Kesehatan Nasional China atau National Health Commission (NHC) menemukan 12.000 plasma darah positif terkontaminasi HIV, pada Rabu 6 Februari 2019. Otoritas NHC telah menginstruksikan lembaga medis untuk menghentikan penggunaan imunoglobin intravena yang diproduksi oleh Shanghai Xinxing Pharmaceutical tersebut.
Plasma darah yang terkontaminasi diketahui memiliki nomor seri 20180610Z, yang telah diproduksi sebanyak 12.209 botol berukuran 50 ml. Adapun tanggal kedaluwarsa produk adalah 8 Juni 2021, dikutip dari Channel News Asia, Kamis (7/2/2019).
Advertisement
Baca Juga
Perlu diketahui bahwa imunoglobin adalah antibodi yang berfungsi untuk memerangi patogen dan mengobati berbagai macam penyakit termasuk kanker.
Hingga berita ini terbit, belum ada pasien yang dikabarkan tertular penyakit HIV. Hal itu disampaikan oleh perwakilan Pusat pengendalian Penyakit Provinsi Jiangxi. Meskipun demikian, NHC telah mempersiapkan program pengawasan yang lebih intensif.
Pihak perusahaan, Shanghai Xinxing Pharmaceutical telah diinstruksikan untuk "menghentikan produksi dan menginisiasi penarikan darurat" oleh otoritas China.
Sejumlah ahli juga dikirim oleh the National Medical Product Administration untuk menyelidiki adanya produk yang masih dijual di lapangan.
Kasus ini bukanlah skandal pertama dalam industri obat-obatan China. Pada bulan lalu, polisi Provinsi Jiangsu, China Timur, memulai penyelidikan terhadap vaksin polio kedaluwarsa yang telah digunakan ada 145 anak.
Selain itu, Oktober tahun lalu, Changchun Changsheng Biotechnology, produsen vaksin rabies terpaksa mengeluarkan US$ 1,3 miliar (sekira sekira Rp 18, 178 triliun) sebagai denda atas produknya yang memiliki catatan palsu.
Saksikan video berikut:
Â
Obat Palsu dari China
Sementara itu, pada 2011, obat disfungsi ereksi palsu buatan China diselundupkan ke Korea Selatan. Kejaksaan Korea Selatan menahan lima belas orang apoteker yang terlibat kasus tersebut.
Kantor berita Yonhap melaporkan bahwa kasus itu merupakan yang pertama kali melibatkan pekerja medis di Korea Selatan.
Kantor Kejaksaan Pusat Seoul menyatakan pihaknya mendakwa para apoteker di Seoul yang mendistribusikan obat palsu Viagra dan Cialis, meski tidak merinci jumlah tablet yang telah terjual. Para apoteker tersebut juga dituduh telah menjual obat-obatan tersebut tanpa resep dokter.
Beberapa urologis mengatakan obat palsu itu dapat menyebabkan efek samping seperti sakit kepala, gangguan pencernaan, serta serangan jantung dan dapat mengancam jiwa pasien.
Dalam ringkasan dakwaan, para jaksa meminta setiap pelaku membayar denda antara tiga hingga tujuh juta won (Rp 23,4 juta - Rp 54,5 juta), tergantung dari tingkat keterlibatannya.
"Kami menemukan obat disfungsi ereksi palsu, yang telah diperdagangkan secara rahasia, sekarang bersirkulasi di pasar melalui apotek," kata Kim Chang, jaksa senior dalam tuntutan kasus tersebut.
"Beberapa dokter bahkan secara aktif berpartisipasi dalam tindak kriminal itu dengan cara menghubungi sejumlah makelar untuk mendapatkan pil palsu," tambahnya.
Pihak kejaksaan mengatakan para apoteker membeli Viagra palsu dengan harga 2.000 won (sekitar Rp 15 ribu) per tablet dan menjualnya hingga 15.000 won (sekitar Rp 116 ribu) per butir.
Advertisement