Liputan6.com, Kuala Lumpur - Najib Razak kembali didakwa oleh Pengadilan Tinggi Malaysia pada Jumat 8 Februari 2019. Mantan perdana menteri Negeri Jiran ini menerima tiga tuduhan pencucian uang senilai RM 47 juta atau setara dengan Rp 161,3 miliar.
Namun selama menjalani proses persidangan, ia terus membantah segala tuduhan dan mengaku tidak bersalah setelah dakwaan dibacakan kepadanya di hadapan hakim Azman Ahmad.
Menurut lembar tuntutan, Najib dituduh terlibat dalam pencucian uang di tiga rekening yang digunakannya, yakni AmPrivate Banking.
Advertisement
Baca Juga
Semua pelanggaran diduga dilakukan di AmIslamic Bank Berhad, Ambank Group Building, Jalan Raja Chulan No. 55 pada 8 Juli 2014.
Pengadilan mengizinkan Najib Razak untuk menyertakan surat obligasi atas ketiga tuduhan itu. Director of Public Prosecutions (DPP) Manoj Kurup adalah orang yang membacakan penuntutan, sedangkan Najib diwakili oleh pengacara Muhammad Shafee Abdullah.
Najib pertama kali dijatuhi tuduhan yang sama di Pengadilan Tinggi Malaysia pada 28 Januari.
Namun, hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali, memberinya pembebasan yang tidak sebesar pembebasan atas tiga dakwaan, yang dipimpin oleh Jaksa Agung Tommy Thomas selama persidangan pada hari Kamis, 7 Februari 2019.
Thomas mengajukan permohonan untuk pembebasan Najib dengan alasan bahwa penuntut tidak ingin melanjutkan tiga dakwaan terhadap Najib di hadapan Pengadilan Tinggi, dan akan berusaha untuk mendakwanya lagi di hadapan Sesi Pengadilan.
Najib Razak menghadapi puluhan dakwaan pidana terkait dengan skandal anggaran negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB), termasuk tuduhan pencucian uang, pelanggaran pidana kepercayaan dan penyalahgunaan kekuasaan. Namun, sejauh ini ia membantah melakukan seluruh kesalahan itu.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Polisi Malaysia: Investigasi Skandal Korupsi 1MDB Selesai Maret 2019
Kepolisian Diraja Malaysia memperkirakan penyelidikan atas skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) akan selesai pada Maret mendatang, kata Inspektur Jenderal Polisi Mohamad Fuzi Harun, Kamis 24 Januari 2019.
Penyelidikan itu melibatkan beberapa orang di dalam dan di luar Malaysia, katanya sebagaimana dikutip dari Channel News Asia pada Jumat, 25 Januari 2019.
"Jika saya tidak salah, itu (penyelesaian) akan dilakukan pada bulan Maret. Kami mempercepat penyelidikan ... kami juga ingin menyelesaikan segala proses peradilan secepat mungkin," katanya kepada wartawan di Berjaya Times Square.
"Investigasi kami komprehensif ... ini adalah (hal) yang sedang berlangsung ... ini adalah masalah internal yang sedang berjalan aktif," lanjutnya menegaskan.
Investasi raksasa 1MDB pertama kali mendapat sorotan global pada Juli 2015, ketika surat kabar Wall Street Journal melaporkan dana senilai US$ 700 juta (setara Rp 9,8 miliar) ditransfer ke rekening pribadi perdana menteri Malaysia kala itu, Najib Razak, dari berbagai perusahan yang terkait dengan pendanaan tersebut.
Penanganan kasus ini bahkan hingga melibatkan otoritas hukum dari Amerika Serikat, Malaysia, dan Singapura, yang turut melakukan penyelidkan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan 1MDB.
Advertisement