Sukses

Dugaan Skandal Pencucian Uang Menjerat Mantan Presiden Maladewa

Mantan presiden Maladewa dilaporkan menjadi tersangka kasus pencucian uang yang disinyalir mengandung pendapatan negara.

Liputan6.com, Malé - Mantan Presiden Maladewa, Abdulla Yameen dilaporkan menjadi tersangka kasus pencucian uang. Pria 59 tahun itu kabarnya didakwa melakukan pencucian uang yang dicuri dari kas negara dalam skandal korupsi terbesar di negara itu.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa sebuah perusahaan swasta telah mengirimkan uang ke rekening pribadi Yameen di Bank Islam Maladewa (Maldives Islamic Bank). Dana itu disinyalir berhubungan dengan pendapatan negara dari sektor pariwisata, dikutip dari Al Jazeera pada Senin (18/2/2019).

Tidak hanya pencucian uang, dalam persidangan perdana yang digelar Senin, 18 Februari 2019, jaksa juga menuduh Yameen telah menyuap saksi untuk memberikan keterangan palsu.

Sejauh ini Yameen membantah tuduhan kesaksian palsu tersebut.

Saat ini, komisi anti korupsi Maladewa telah memerintahkan Yameen untuk mengembalikan sejumlah uang yang telah dikorupsi, namun ia selalu menolak. Adapun jumlah uang tersebut masih belum diberitahukan kepada publik, hingga berita ini dimuat.

Menurut pengacara Yameen, komisi anti korupsi telah gagal menyediakan bukti yang kuat.

"(Komisi anti korupsi) sejauh ini gagal membuktikan US $ 1 juta (sekira 14,1 miliar) yang ditransfer ke akun Yameen oleh SOF Pvt. Ltd. adalah dana negara yang diperoleh melalui korupsi," kata pengacara.

Yameen dan kuasa hukumnya selalu mengatakan bahwa aliran dana yang masuk dalam rekening, murni adalah haknya, tanpa korupsi maupun pencucian uang.

Simak pula video pilihan berikut:

 

2 dari 2 halaman

Dana Kampanye?

Yameen melalui pengacaranya percaya bahwa tuduhan yang bertubi-tubi datang, memiliki motif politik. Ia menuduh oknum tertentu secara sengaja ingin memengaruhi pemilihan parlemen di Maladewa 6 April mendatang.

Yameen mengatakan kepada wartawan pada Januari lalu bahwa satu juta dolar yang disetorkan ke akun pribadinya diberikan oleh "berbagai pihak sebagai dana kampanye".

Dengan demikian, ia mengklaim uang itu adalah miliknya dan bukan pendapatan negara.

Saat ini, mantan presiden Maladewa itu juga tengah diselidiki oleh kepolisian terkait kasus pencucian uang yang lain. Ia dituduh telah menerima US $ 1,5 juta, beberapa hari sebelum pemilihan presiden pada September 2018.

Pada bulan Desember, polisi mengatakan pihak berwenang membekukan rekening bank pribadi Yameen dan menyita sejumlah uang dalam dolar AS dan mata uang lokal.

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Maladewa