Sukses

WNI Ditangkap Atas Dugaan Penyuapan Sipir Penjara Malaysia

WNI itu diduga menawarkan suap sebagai bujukan untuk sipir agar tak menghukumnya, karena telah membawa barang terlarang ke penjara.

Liputan6.com, George Town - Delapan sipir penjara dan seorang sopir taksi warga negara Indonesia (WNI) ditahan Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) selama enam hari. Perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Hakim Pengadilan Muna Maria Azmi, berlaku mulai hari ini hingga Senin mendatang.

Seperti diberitakan Malay Mail, Rabu (6/3/2019), upaya tersebut dilakukan untuk membantu penyelidikan dalam skandal suap sebesar 120.000 ringgit Malaysia.

Semua petugas yang sedang diselidiki berdasarkan Pasal 17 (a) dari MACC Act 2009, dibawa ke ruangan khusus pada pukul 10.35 pagi. Sipir berusia 25 hingga 44 tahun itu ditangkap oleh MACC pada Selasa 5 Maret di Penang, Kedah dan Pahang antara pukul 09.45 dan 10.30, karena dituduh menerima suap dari supir wanita asal Indonesia berusia 45 tahun.

"WNI itu diduga menawarkan suap sebagai bujukan untuk sipir agar tak menghukumnya karena telah membawa barang terlarang ke penjara," demikian menurut informasi dari pihak MACC yang dimuat Malay Mail.

Liputan6.com telah meminta konfirmasi kepada KJRI Penang terkait kasus yang menjerat WNI di Malaysia tersebut. Namun hingga saat ini belum ada respons dari pihak terkait.

 

Saksikan juga video berikut ini: 

2 dari 2 halaman

28 Atlet WNI Tak Berdokumen yang Ditangkap di Malaysia Akan Dideportasi

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI mengabarkan ada 28 atlet WNI anggota klub olahraga Tagun Taka Nunukan yang ditangkap oleh otoritas Malaysia akan segera dideportasi kembali ke Indonesia pada Senin, 26 Maret 2018 esok.

"Konsulat RI di Tawau sudah memberikan pendampingan dan melakukan berbagai pendekatan. Akhirnya, Mahkamah setempat memtusukan untuk mendeportasi 28 WNI tersebut," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal saat dihubungi Liputan6.commelalui pesan singkat, Minggu 25 Maret 2018.

"Harapan kami, mereka akan dipulangkan pada Senin 26 Maret, tapi itu tergantung penyelesaian SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) dan administrasi di Imigrasi Tawau. Biaya pemulangan akan ditanggung pihak pengundang di Kalabakan," lanjut Iqbal.

Tak Berdokumen

Menurut keterangan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Ronny Sompie, penangkapan ke-28 WNI oleh otoritas Malaysia itu terjadi pada 15 Maret 2018.

Saat itu, Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang tengah berpatroli di jalur sungai perairan Wallace Bay melihat rombongan WNI yang tengah melintas tersebut.

"Saat diperiksa ternyata tidak memiliki paspor maupun Pas Lintas Batas (PLB) yang dikeluarkan pihak Imigrasi di Indonesia," kata Ronny dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Minggu 25 Maret.

Ronny mengatakan, Pihak APMM lantas menyerahkan seluruh WNI ke Imigrasi Malaysia. Mereka ditahan sementara selama 14 hari untuk dilakukan penyelidikan dan menunggu hasil putusan sidang Mahkamah Malaysia.

"Mereka dikenakan sanksi sesuai peraturan hukum yang berlaku di sana," ujar dia.

Padahal, rencanannya rombongan akan pergi ke Kalabakan, Malaysia dalam rangka memenuhi undangan pertandingan persahabatan sepakbola dan bola voli yangdiselenggarakan klub Felka Kalabakan yang berasal dari Malaysia. Pertandingan itu digelar pada 15–17 Maret 2018 di Kalabakan, Malaysia.

"Daftar nama 28 WNI yang berangkat ke Kalabakan tercantum dalam daftar yang dikeluarkan pihak klub Tagun Taka," jelas Ronny.

Mereka yang ditangkap oleh otoritas Malaysia terdiri dari 1 orang motoris dan 27 orang dari klub Tagun Taka (1 orang ketua rombongan, 1 orang pelatih tim, 17 pemain sepakbola, dan 8 pemain bola voli).