Liputan6.com, Wellington - Pelaku serangan dua masjid di Selandia baru yang menewaskan 50 orang, mengaku tak butuh pengacara. Ia akan membela dirinya sendiri dalam pengadilan selanjutnya. Informasi ini diberikan oleh mantan pengacaranya pada Senin 18 Maret 2019.
Dalam pengadilan perdana, Brenton Tarrant (28) --pelaku pembantaian massal di Selandia Baru-- diwakili oleh seorang kuasa hukum yang ditunjuk oleh pengadilan, Richard Peters. Status Peters dibatalkan sejak Tarrant mengatakan tidak menginginkan pengacara, sebagaimana dikutip dari Channel News Asia pada Senin (18/3/2019).
Advertisement
Baca Juga
Sejak saat ini, Tarrant berstatus pro se legal. Ia akan muncul mewakili dirinya sendiri secara langsung baik di dalam maupun luar pengadilan, mengutip laman uslegal.com. Ia tidak akan memiliki pengacara yang akan berbicara atau menulis catatan hukum untuknya, tidak pula mendapatkan nasihat hukum dari siapapun.
"Dia ingin merepresentasikan dirinya sendiri dalam kasus ini," kata Peters.
"Alasan dia merepresentasikan diri sendiri adalah rasional dan tidak pernah menderita gangguan mental. Begitulah dia. Dia tampaknya mengerti apa yang sedang terjadi," pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa Brenton Tarrant telah melakukan penyerangan dua masjid yang berdekatan di Kota Christchurch, Selandia Baru, bertepatan dengan ibadah salat jumat pada 15 Maret lalu. Dalam serangan, ia menggunakan dua senapan semi-otomatis, dua senapan dan satu senjata pengungkit yang dibeli secara legal, mengingat ia tidak pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya. Tarrant sempat merekam aksi teror, mengunggahnya dalam sebuah siaran langsung di akun Facebook yang saat ini telah dihapus oleh perusahaan Mark Zuckerberg.
Â
Simak pula video pilihan berikut:
Brenton Tarrant Jadi Aktor Tunggal
Polisi meyakini bahwa Brenton Tarrant melakukan serangan masjid seorang diri.
Tiga orang lain yang ditangkap pasca-insiden pada 15 Maret 2019 diyakini tidak terlibat, sebagaimana disampaikan oleh Komisaris Polisi Selandia Baru Mike Bush pada 17 Maret 2019, mengutip BBC News.
"Tersangka adalah satu-satunya orang yang dituduh melakukan penembakan," Komisaris Bush mengatakan kepada wartawan.
Bush juga berkata bahwa "Polisi tidak percaya bahwa tiga orang lain yang ditangkap terlibat," tetapi, itu tidak bersifat final.
Ia juga mengatakan bahwa "seorang pria didakwa melakukan pelanggaran senjata api sementara seorang anak berusia 18 tahun akan muncul di pengadilan pada Senin 18 Maret mendatang."
Sedangkan seorang perempuan yang ditahan pada 15 Maret, dibebaskan tanpa tuduhan.
Tarrant telah dikembalikan ke tahanan tanpa permohonan pembebasan bersyarat dan dijadwalkan menghadap kembali ke pengadilan pada 5 April 2019.
Hakim ketua memutuskan bahwa wajah tersangka harus dicetak tebal dalam foto dan gambar bergerak untuk mempertahankan haknya atas persidangan yang adil.
Advertisement