Liputan6.com, Bamako - Kelompok militan asal etnis Dogon, salah satu yang paling disorot di Afrika Barat, menyerang sebuah desa di Mali dan menyebabkan setidaknya 115 orang tewas.
Serangan sebelum fajar pada hari Sabtu itu menyasar desa Ogossogou di wilayah pedalaman Mali. Menurut polisi setempat, hal tersebut dilatarbelakangi oleh perselisihan etnis yang berkepanjangan.
Pembantaian tersebut menyebabkan kepala desa dan cucunya mati di komunitas etnis Peulh, demikian sebagaimana dikutip dari The Guardian pada Minggu (24/3/2019).
Advertisement
Baca Juga
"Para korban termasuk wanita hamil, anak-anak kecil dan orang tua," kata Abdoul Aziz Diallo, presiden kelompok Peulh yang dikenal sebagai Tabital Pulaaku.
Meski begitu, jumlah pasti korban tewas dan luka dalam serangan militan tersebut belum bisa dikonfirmasi, seiring dengan masih berlangsungnya penyelidikan oleh pihak berwenang setempat.
Di saat bersamaan, misi PBB di Mali mengkonfirmasi laporan serangan tersebut, tetapi juga mengaku belum bisa memberikan angka pasti.
Militan dari komunitas Dogon, yang dikenal sebagai Dan Na Ambassagou, telah dipersalahkan atas sejumlah serangan selama setahun terakhir, lapor Human Rights Watch.
Beberapa laporan intelijen menyebut militan Dogon sebagai kelompok payung yang terdiri dari sejumlah milisi lokal di desa-desa di wilayah tengah Mali.
Â
Simak video pilihan berikut:Â
Â
Aksi Esktremis Meningkat Sejak 2015
Meningkatnya aksi ekstremis Islam di pedalaman Mali sejak 2015 telah merenggangkan hubungan antara komunitas Dogon dan Peulh.
Anggota kelompok Dogon menuduh Peulhs mendukung militan yang terkait dengan kelompok teror di utara dan di luar negeri.
Peulhs pada gilirannya menuduh Dogon mendukung tentara Mali dalam upayanya untuk membasmi ekstremisme.
Pada Desember lalu, Human Rights Watch telah memperingatkan bahwa "pembunuhan warga oleh militan di Mali tengah dan utara sudah di luar kendali".
Kelompok itu mengatakan bahwa Dan Na Ambassagou dan pemimpinnya telah dikaitkan dengan banyak kekejaman, dan menyerukan pemerintah Mali untuk menuntut para pelaku.
Advertisement