Liputan6.com, Jakarta - Penyelundupan 41 ekor komodo dari Indonesia ke Singapura, berhasil digagalkan oleh Polda Jawa Timur pada Rabu, 27 Maret 2019. Hewan langka itu telah dicuri kemudian nyaris diekspor secara ilegal dengan harga mencapai Rp 500 juta setiap ekornya.
Sebagaimana telah diwartakan oleh Liputan6.com sebelumnya, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat menyebutnya sebagai "kejahatan konservasi". Ia mengatakan bahwa penyelundupan harus ditindak dengan keras dan tidak boleh terulang di masa mendatang.
Advertisement
Baca Juga
Kasus penyelundupan komodo tersebut, ternyata tidak hanya menjadi perhatian pejabat dan media lokal. Sejumlah surat kabar dari berbagai negara telah menyoroti hal ini.
Surat kabar daring Singapura, Channel News Asia, menyebut bahwa pemerintah Indonesia telah menyita komodo dan puluhan hewan lain yang diperdagangkan melalui Facebook, sebagaimana dikutip pada Kamis (28/3/2019). Lima penyelundup, salah satunya berinisial VS, telah ditangkap.
Tidak hanya Singapura, South China Morning Post yang berbasis di Hong Kong juga menyoroti kasus ini. Media itu megatakan bahwa komodo yang disita diperdagangkan dengan harga antara 15 dan 20 juta rupiah, mengutip pernyataan kepolisian Jawa Timur Frans Barung Mangera.
Lebih lanjut, media daring Hong Kong itu mengatakan bahwa tiga tersangka yang ditangkap menjual hewan langka lain seperti berang-berang, macan tutul, dan trenggiling. Kasus itu terjadi sehari setelah pihak berwenang Indonesia menyita lebih dari 5.000 kura-kura berhidung babi dari penyelundup di bagian timur Papua.
Sementara itu, portal berita Astralia 9news, menyoroti tanggapan pejabat kementerian Indonesia yang mengatakan bahwa kasus penyelundupan komodo baru pertama kali terjadi.
Kedok penyelundup, menurut 9news, akan menjadikan komodosebagai obat tradisional, karena dianggap memiliki antibiotik, sebagaimana disampaikan oleh Rofiq Ripto Himawan, seorang pejabat kepolisian di Jawa Timur.
Tidak hanya media Asia-Pasifik, RTL Today di Luksemburg juga turut memberitakan. Situs berita daring itu menyayangkan penyelundupan yang terjadi di salah satu negara dengan keanekaragaman hayati tertinggi.
BBC News yang berbasis di Inggris juga menyoroti bahwa kadal terbesar di dunia yang nyaris diselundupkan itu, merupakan hewan yang terancam punah dan dilindungi oleh hukum internasional. Dalam berita itu, disebutkan bahwa tersangka terancam dijatuhi "denda berat" dan hukuman hingga lima tahun penjara.
Simak pula video pilihan berikut:
Hewan Langka Nyaris Punah
Komodo yang nyaris diselundupkan termasuk sebagai satwa yang langka dan hampir punah.
Kadal raksasa itu memiliki tubuh sepanjang tiga meter dan berat 70 kilogram. Binatang itu dapat berlari hingga kecepatan 29 kilometer per jam untuk mengejar mangsanya. Adapun mulutnya dapat menyemburkan racun dan punya gigi setajam silet yang dapat merobek mangsa.
Hewan itu sebetulnya sangat tangguh, selamat dari berbagai fenomena alam seperti kenaikan permukaan laut, gempa bumi, tsunami, bahkan zaman es. Bahkan, binatang itu cukup kuat untuk bermigrasi dari Australia ke Indonesia pada 900 ribu tahun lalu.
Sayangnya, meskipun perkasa, keberadaannya tengah terancam. Komodo kerap ditangkap, dijual ke kebun binatang atau kepada kolektor. Kaki dan kulitnya dianggap prestasi dalam kegiatan perburuan.
Kodisi komodo yang mengkhawatirkan tersebut telah mendorong International Union for Conservation of Nature Red List melabelinya sebagai hewan yang terancam punah.
Advertisement