Sukses

Tiga Bulan di Dewan Keamanan PBB, Ini Kontribusi yang Telah Dilakukan Indonesia

Kiprah Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB periode 2019-2020 telah menginjak tiga bulan. Ini kontribusi yang dilakukan Indonesia.  

Liputan6.com, Jakarta - Kiprah Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB periode 2019-2020 telah menginjak tiga bulan. Dan, telah banyak yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia di badan kelengkapan PBB yang bertanggungjawab atas berbagai isu tentang perdamaian dunia itu.

Indonesia telah mendorong berbagai pembahasan isu mulai dari Palestina, terorisme, hingga krisis Venezuela, kata Direktur Jenderal Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri RI Febrian Ruddyard memaparkan capaian triwulan RI di DK PBB, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Pada 21-25 Januari 2019, Menteri Luar Negeri RI telah mengajukan pembahasan isu Palestina dalam perteemuan di Dewan Keamanan PBB.

"Di sana, Menlu menyampaikan dukungan Indonesia terhadap Palestina, usulan solusi dua negara, serta penanganan krisis kemanusiaan di Gaza," kata Ruddyard.

Indonesia juga mendorong pembahasan isu konflik Yaman serta mengusulkan penyelesaian perdamaian yang inklusif; pengiriman misi perdamaian Indonesia ke UNIFIL Lebanon yang saat ini jumlahnya mencapai 1.300-an; serta isu bina-damai Kolombia antara Pemerintah Kolombia dengan Kelompok FARC.

"Pada open debate lainnya, Menlu juga menyampaikan tentang isu perubahan iklim dalam mekanisme DK PBB . Ini merupakan isu penting karena dunia harus sadar bahwa perubahan iklim juga menjadi salah satu penyebab timbulnya konflik di dunia."

Kunjungan kerja Menlu RI ke Amman, Yordania pada Maret 2019, dalam rangka membuka pengembangan kapasitas pegungsi Palestina dan menyalurkan bantuan kemanusiaan US$ 1 juta kepada UNRWA "juga dilakukan sesuai konteks kerja Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan agar isu Palestina tidak hilang dari radar internasional."

Mendorong Resolusi DK PBB dan Mekanisme Informal

Indonesia, kata Ruddyard, juga berkontribusi pada perumusan "Resolusi 2457 Tentang Kerja Sama Antara PBB dan Organisasi Kawasan dan Sub-kawasan dalam Memelihara Perdamaian dan Keamanan - Meredam Senjata di Afrika"; dan "Resolusi 2460 Tentang Perpanjangan Mandat United Nations Assistance Mission in Afghanistan (UNAMA)".

"Kita juga membantu membuat press statement, yang merupakan mekanisme diplomasi DK PBB, pada isu Venezuela, penolakan Israel pada misi pemantau sipil di Hebron, penyerangan teroris di India berujung pada konflik Pakistan-India Kashmir, terorisme di Iran, Christchurch - Selandia Baru, dan Afghanistan."

Dalam berbagai pertemuan informal di Dewan Keamanan PBB, Indonesia juga telah membahas isu mengenai upaya pencegahan penanggulangan pendanaan terorisme bersama Prancis, Peru, Tunisia dan Australia di bawah mekanisme Arria-Formula; menyelenggarakan pertemuan informal isu Rohingya antara DK PBB dan Myanmar dan menjajaki posisi negara di ASEAN untuk menyikapi isu Myanmar di Dewan Keamanan; serta konsultasi kebijakan dengan Anggota Tetap Dewan Keamanan (P5).

"Berbagai pertemuan informal itu punya keuntungan, karena kalau ada perbedaan pandangan, mereka paham, kalau itu disebabkan karena ada prinsip yang kita pegang. Dan dengan itu, kita bisa mencari upaya titik temu yang sedari awal memang tak bisa satukan," kata Ruddyard.

Tugas resmi Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB berlangsung dua tahun, mulai 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2020. Ini merupakan keanggotaan RI yang keempat kalinya, setelah sebelumnya menempati posisi pada periode 1973-1974, 1995-1996, dan 2007-2008.

Sebagai anggota Dewan Keamanan PBB, Indonesia bersama 14 negara lainnya akan menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional, sesuai mandat yang tercantum dalam Piagam PBB.

 

Simak video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Jadi Ketua 3 Komite Resolusi DK PBB

Direktur Jenderal Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri RI Febrian Ruddyard juga menjelaskan, Indonesia telah memulai kerja di Dewan Keamanan PBB dengan menjadi ketua di tiga komite resolusi.

Ketiga komite itu antara lain: Komite Resolusi 1267 tentang kelompok terorisme Al-Qaeda, Komite Resolusi 1988 tentang Taliban di Afghanistan, dan Komite Resolusi 1540 tentang nonproliferasi untuk entitas teroris non-negara.

"Wakil Tetap RI di PBB pegang keketuaan untuk tiga komite itu dan satu-satunya anggota yang pegang tiga komite sekaligus. Saat ini dialog dan pekerjaan kita di sana masih berlangsung," kata Ruddyard di Jakarta.

Ruddyard menjelaskan, setiap komite bekerja untuk mengawasi penegakan resolusi dan sanksi yang menyertai, juga pengelolaan serta peremajaan daftar individu atau entitas yang masuk dalam daftar kepatuhan sanksi resolusi itu.

"Setiap saat individu dan entitas itu bisa bertambah atau berkurang. Tugas komite adalah untuk melakukan verifikasi, pengujian, dan pengawasan terhadap mereka," jelasnya.

"Misalnya di Indonesia, ada 25 individu dan 5 entitas atau organisasi yang masuk dalam daftar sanksi Resolusi 1267 karena memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan Al-Qaeda. Tugas kita salah satunya adalah memantau mereka, sebagai implementasi dan mandat yang ditetapkan oleh resolusi."