Liputan6.com, Jakarta - Para Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Luar Negeri tak akan kehilangan hak suaranya untuk memilih di Pemilu 2019 ini.
Untuk memudahkan proses pemungutan suara Pemilu 2019, masing masing kantor perwakilan wilayah kerja Republik Indonesia di Amerika dan Kanada secara serentak dilakukan pada 13 April 2019.
Jarak yang jauh serta kesibukan ditambah terbatasnya lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi kendala bagi para pemilih yang berada di luar negeri, tak terkecuali di AS.
Advertisement
Untuk mengatasi hal tersebut, para pemilih bisa mendapatkan surat suara melalui pos dengan mendaftarkan dirinya secara online terlebih dahulu. Bagaimana mekanisme pemilihan melalui pos untuk Pemilu 2019, simak di channel VOA di Vidio.com berikut ini.